Kapolres Buleleng Ungkap Beberapa Kasus Tindak Pidana Narkoba
Singaraja, Baliglobalnews
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkap hasil penangkapan pelaku narkoba di Lobi Polres Buleleng pada Kamis (8/8/2024) pukul 10.00 Wita.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Kasihumas, dan Kasi Propam mengungkapkan beberapa tindak pidana narkoba.
Pada Senin (29/7/2024), sekira pukul 16.00 wita, di Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku PAS (31), laki-laki, beragama Hindu, beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pelaku diduga membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan satu buah pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram bruto. PAS merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Mei 2024.
Kronologis pengungkapan berdasarkan penangkapan tersangka KAR dan KE yang sebelumnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah PAS. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa DPO kasus narkoba sedang menginap di sebuah penginapan di daerah Seririt. Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya penangkapan terhadap PAS yang sempat melawan dengan menggunakan pisau dan pecahan kaca. Setelah negosiasi, PAS berhasil diamankan. Barang bukti ditemukan di rumah PAS pada Selasa (30/7/2024). PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Jumat (26/7/2024), pukul 20.30 Wita, di pinggir Jalan Yudistira depan Rumah Sakit Mahotama, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS (51 tahun), laki-laki, beragama Hindu, beralamat di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng. Pelaku diduga membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto (0,13 gram netto).
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tsk MS bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Selasa (30/7/2024), pukul 21.30 Wita, di pinggir Jalan Surapati sebelah timur Bank Kanaya, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, dilakukan penangkapan terhadap pelaku NDP (49 tahun), laki-laki, beragama Hindu, beralamat di Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pelaku diduga membawa, memiliki, dan menguasai lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto (497,73 gram netto). Pelaku juga memiliki 218 butir narkotika jenis ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram bruto (3,15 gram netto).
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Barang bukti ditemukan di rumah NDP pada tanggal 1 Agustus 2024. NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn003)24080801