Kadis Kominfos dan Bari Provinsi Bali Sosialisasikan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat
Denpasar, Baliglobalnews
Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat, dalam rangka mendukung pembangunan sistem sensus desa adat ke depan mulai disosialisasikan kepada lima puluh tujuh (57) bendesa adat di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Denpasar secara virtual. Sensus bertujuan untuk mendata seberapa banyak kekayaan budaya dan kearifan lokal yang ada di masing-masing desa adat di Bali dalam upaya untuk mengembangkan sekaligus memberdayakan desa adat yang lekat dengan nilai-nilai kebudayaan Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, saat sosialisasi sensus adat sesi 2, di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (16/4).
Menurut Gede Pramana, sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat dilaksanakn berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 6/2014 tentang Desa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dilatar belakangi bahwa Desa Adat memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pembangunan Bali mencakup tiga aspek utama, yakni alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sat Kerthi. Pelaksanaan sensus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi Desa Adat.
Gede Pramana menyebutkan sensus sat kerthi semesta Bali mencakup pendataan parhyangan, palemahan dan pawongan di seluruh Desa Adat di Bali yang mencapai 1.493, yang nantinya akan bertujuan untuk mengetahui tersedianya sistem dan data base sumber daya desa adat yang ada, tersedianya data terpadu desa adat meliputi parahyangan, pawongan, dan palemahan serta pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi desa adat serta langkah-langkah strategis untuk pembangunan desa adat ke depan.
Sensus juga meliputi identitas desa adat, hukum adat (awig-awig, pararem, wicara dan lain-lain), kelembagaan pemerintahan desa adat (prajuru, sabha desa, kerta desa, dan lain-lain), lembaga adat (paiketan pamangku, serati, wredha, pacalang, yowana, seka, dan lain-lain), utsaha desa adat (LPD, Bupda, koperasi), padruwen desa adat (tanah, bangunan, sumber daya, dll), parhyangan (pura, benda/budaya sakral), palemahan (sumber daya alam, budaya tradisional, kuliner, DTW, akomodasi, industri kreatif, fasilitas kesehatan/pendidikan dan lain-lain) dan pawongan (krama, sulinggih, pengobat tradisional, ketenagakerjaan).
Hasil pendataan sensus nantinya akan tersaji dalam bentuk dashboard monitoring dan terintegrasi dalam peta digital Provinsi Bali. Yang nanti dapat di akses di :
https ://sensusadat.baliprov.go.id, https ://sso.baliprov.go.id
https ://sikuat.baliprov.go.id
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (Bari), I Made Gunaja mengatakan saat pendataan di lapangan agar instrumen manual diisi terlebih dahulu sebelum menginput ke aplikasi sensus. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan koreksi. OPD turut serta ke lapangan, karena datanya spesifik sehingga untuk memudahkan penginputan dilakukan sosialisasi melalui tiga metode yakni secara virtual, secara bertahap melalui pertemuan tatap muka di 57 kecamatan, video tutorial via YouTube dan koordinasi intensif dengan tim sensus di kabupaten.
Di masa pandemi Covid-19, kata Gunaja, tentu saja akan terjadi hambatan sehingga semuanya belum tentu akan berjalan kondusif seperti yang kita harapkan, dengan adanya berbagai model desa adat yang memiliki karakteristik yang berbeda pula dan penguasaan IT oleh petugas sensus tentu akan berpotensi menjadi hambatan dalam pengisian instrumen (input data) di samping juga akan adanya kemungkinan gangguan koneksi signal yang kurang baik. Sehingga perlu dilakukannya pengkoordinasian pelaksanaan sensus dengan matang sekaligus memfasilitasi jaringan internet untuk meng-upload data di aplikasi sensus, dengan maksud akan dapat membantu mempublikasikan kegiatan sensus kepada masyarakat.
”Untuk selanjutnya, pengambilan data penduduk wajib melakukan koordinasi antara desa dinas dan desa adat dalam rangka mensukseskan sensus, disamping adanya pendampingan dan menyediakan data bagi desa adat terkait bidang seni, adat dan budaya,”katanya.
Dia menyebutkan sensus tersebut akan mendukung visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam wacana memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan palemahan. (bgn123)21041704