Media Informasi Masyarakat

Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Terbukti Sebar Info Kebencian

Denpasar – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis bersalah selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/20). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasinya yang menebarkan kebencian.

suasana sidang, ekspresi jerinx SID saat divonis hakim di PN Denpasar

“Terdakwa dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu atau golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dakwaan jaksa,” kata Ketuai Majelis Hakim I.A Adnyadewi dengan anggota majelis hakim Made Pasek dan Dewa Budhi Watsara dalam sidang.

Tidak hanya menjauhi hukuman badan atau penjara, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp10 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tambahan (subsider) 1 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Namun vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Otong Hendra Rahayu dengan anggota jaksa Bagus Swadarma, Faisal Agung dan Evy Widiarini itu yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan.

Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman itu karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah, perbuatan terdakwa membantu masyarakat yabg tidak mampu saat pandemi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan memiliki kerabat yang masih kecil.

Namun pertimbangan memberatkan kepada jerinx adalah terdakwa sempat meninggallan ruang sidang saat pembacaan dakwaan, membuat tidak merasa nyanan kepada petugas kedehatan yang berjuang melaean covid-19

Dalam pembacaan amar putusan itu, hakim sependapat dengan pasal yang dikenakan jaksa yakni menjatuhi terdakwa melangar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa jerinx SID yang juga didampingi kuasa hukumnya Gendo dkk menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan hakim. Demikian juga jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

“Kita kecewa dengan putusan ini dan kita akan pertimbangkan selama 7 hari. Kekecewaan kami karena ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum justru tidak dipertimbangkan hakim,” ucap salah satu pengecara Jerinx.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/20).

Dalam unggahannya ada kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (bgn008)20111912

Leave A Reply

Your email address will not be published.