Media Informasi Masyarakat

Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Terbukti Sebar Info Kebencian

Denpasar – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis bersalah selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/20). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasinya yang menebarkan kebencian.

suasana sidang, ekspresi jerinx SID saat divonis hakim di PN Denpasar

“Terdakwa dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu atau golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dakwaan jaksa,” kata Ketuai Majelis Hakim I.A Adnyadewi dengan anggota majelis hakim Made Pasek dan Dewa Budhi Watsara dalam sidang.

Tidak hanya menjauhi hukuman badan atau penjara, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp10 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tambahan (subsider) 1 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Namun vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Otong Hendra Rahayu dengan anggota jaksa Bagus Swadarma, Faisal Agung dan Evy Widiarini itu yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan.

Pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman itu karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah, perbuatan terdakwa membantu masyarakat yabg tidak mampu saat pandemi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan memiliki kerabat yang masih kecil.

Namun pertimbangan memberatkan kepada jerinx adalah terdakwa sempat meninggallan ruang sidang saat pembacaan dakwaan, membuat tidak merasa nyanan kepada petugas kedehatan yang berjuang melaean covid-19

Dalam pembacaan amar putusan itu, hakim sependapat dengan pasal yang dikenakan jaksa yakni menjatuhi terdakwa melangar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa jerinx SID yang juga didampingi kuasa hukumnya Gendo dkk menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan hakim. Demikian juga jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

“Kita kecewa dengan putusan ini dan kita akan pertimbangkan selama 7 hari. Kekecewaan kami karena ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum justru tidak dipertimbangkan hakim,” ucap salah satu pengecara Jerinx.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/20).

Dalam unggahannya ada kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (bgn008)20111912

Comments
Loading...
dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern