Jelang Berakhirnya Kontrak Tanah Lot, Desa Adat Beraban Usulkan Skema Yayasan, Pemkab Tabanan Tawarkan Perumda
Singasana, Baliglobalnews
Masa depan pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot kini memasuki babak krusial. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dengan Desa Adat Beraban dijadwalkan akan berakhir pada 17 November 2026 mendatang. Hingga saat ini, kedua belah pihak tengah intens melakukan pertemuan guna menyatukan visi terkait bentuk badan hukum pengelola yang baru.
Bendesa Adat Beraban I Ketut Sujana mengungkapkan bahwa saat ini telah muncul dua konsep skema berbeda yang tengah dikaji. Pemkab Tabanan menawarkan pengelolaan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana, sementara Desa Adat Beraban sendiri mengusulkan skema pengelolaan baru berbasis yayasan.
Sujana menyampaikan bahwa usulan skema yayasan didasari pada keinginan untuk mempertahankan sistem pengelolaan yang sudah berjalan nyaman sejak tahun 2011. Selama ini, badan pengelola bersifat nirlaba di mana pendapatan bruto setelah dipotong operasional, pajak, asuransi, dan promosi, dibagi habis (pah-pahan) dengan porsi 58 persen untuk Pemda dan 42 persen untuk Desa Adat. “Kami mencari bentuk yang paling mirip dengan badan pengelola sekarang agar marwah kebersamaan tetap terjaga. Jika memakai Yayasan yang sifatnya nirlaba, pendapatan bisa dibagi habis untuk kesejahteraan masyarakat sekitar dan pura,” ujar Sujana saat ditemui pada Kamis (16/4/2026).
Sebaliknya, dia menyampaikan kekhawatiran jika menggunakan skema perumda. Menurut dia, regulasi PT mengharuskan adanya penyertaan modal yang mengendap, sehingga potensi pendapatan yang dibagikan ke masyarakat dan desa adat dikhawatirkan akan berkurang.
Belajar dari pengalaman perpanjangan kontrak pada tahun 2011 yang sempat mengalami status quo selama empat bulan hingga menyebabkan terhentinya pembagian pendapatan, Desa Adat Beraban mendorong agar kesepakatan sudah tercapai jauh sebelum jatuh tempo. “Kami ingin prosesnya intens sekarang agar tidak kekurangan waktu. Begitu jatuh tempo 17 November nanti, tinggal tanda tangan saja. Jangan sampai terjadi keributan atau kemacetan pembagian hasil seperti dulu,” tegasnya.
Sujana menekankan bahwa perbedaan konsep antara perumda dan yayasan ini akan terus dibahas melalui pertemuan tim teknis dari kedua belah pihak. Desa adat telah menyerahkan draf usulan skema yayasan kepada Pemkab Tabanan melalui Asisten III pada rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) lalu. “Kita satu visi dengan Pemda untuk menjaga Tanah Lot sebagai pariwisata budaya berbasis agama. Kita akan cari ‘benang merahnya’. Mana yang lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat dan legalitasnya kuat di mata BPK serta KPK, itu yang akan diambil,” katanya.
Rencananya, kata dia, pengusulan badan hukum baru ini akan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pengempon pura, pengelola DTW, hingga Desa Dinas Beraban, di mana dana yang dihasilkan nantinya akan masuk ke dalam APBDes bersama untuk kepentingan masyarakat luas. (bgn020)26051505