Media Informasi Masyarakat

Jaring 35 Pelanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Ketatkan Penertiban

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (18/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 35 orang pelanggar, 21 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 14 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. “Untuk memberikan efek jera kami juga berikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.

Sayoga mengatakan sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker, karena pergi dekat rumahnya. Meskipun demikian mereka tetap diberikan sanksi. “Pemberian sanksi ini merupakan upaya pembinaan dan mengingatkan warga masyarakat agar disiplin menerapkan prokes karena pandemi belum usai,” katanya.

Dia menyatakan setiap penertiban masih saja ada yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya ke depan akan semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar khususnya tempat yang menimbulkan keramaian. Dalam penertiban pihaknya tidak lupa mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan karena masih ada kasus Covid-19.

(bgn003)21111808

Comments
Loading...
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?