Jalani Tatanan Kehidupan Era Baru Bupati Badung Imbau Warga Tunda Upacara Yadnya Libatkan Massa
Mangupura, Bali Global News
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengimbau warga masyarakat Badung agar menunda upacara yadnya yang melibatkan massa, menunggu sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19. Imbauan Bupati tersebut tertuang dalam surat bernomor 432/3200/Disbud ditujukan kepada camat, perbekel/lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.
Upacara yang diminta ditunda yakni ngenteg linggih (apabila belum pengalang sasih), ngaben masal, memukur masal,
pawiwahan (dengan resepsi). Warga juga diimbau tetap berupaya untuk menghindari keramaian dan kerumunan massa dan tetap berada di rumah (bekerja, belajar dan bersembahyang).
Terkait pelaksanaan upacara yadnya yang tidak bisa ditunda agar dilaksanakan dengan upaya sejauh mungkin menghindari kerumunan massa. Untuk dewa yadnya (piodalan) di pura sad kahyangan, pura kahyangan jagat, pura kahyangan tiga, pura kahyangan desa, pura dadia, pura panti, paibon, merajan soang-soang. Upacara dilaksanakan pada tingkatan alit sesuai awig-awig atau dresta setempat yang berlaku. Sad kahyangan maksimal bebangkit siki, dhang kahyangan maksimal bebangkit siki, kahyangan jagat maksimal bebangkit siki, kahyangan tiga maksimal bebangkit siki, kahyangan desa/papeletan maksimal pulagembal siki, swagina maksimal ayaban tumpeng solas, swawandu maksimal ayaban tumpeng solas, merajan/melanting banjar maksimal ayaban tumpeng solas.
Pura sad kahyangan, dhang kahyangan, kahyangan jagat maksimal nyejer tiga hari, mulai dan ngias petapakan Ida Bhatara, pamelisan (dilaksanakan dengan ngubeng), piodalan, sampai pada upacara nyineb.
Untuk pura kahyangan tiga, kahyangan desa/ papeletan/ pamaksan, swagina, swawandhu dan merajan agar upacara selesai dalam satu hari. Warga juga diimbau untuk meniadakan prosesi Tapakan Ida Batara napak prethiwi. Upacara dapat dilengkapi dengan reramen maksimal selonding, gender wayang, geguntangan, kekidungan dewa yadnya dengan tanpa menggunakan speaker,
Selain itu, setiap pamedek yang memasuki areal pura atau areal kegiatan, wajib melaksanakan protokol kesehatan. Memastikan dalam keadaan sehat sebelum menuju ke tempat
upacara/kegiatan. Terdapat washtafel tempat cuci tangan (permanen) sebelum masuk ke areal pura, tersedia juga di depan pintu masuk pura. Pamedek atau peserta upacara diharapkan untuk cuci tangan pada air mengalir dan wajib menggunakan hand sanitizer.
Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (Thermoscanner) minimal dua buah dengan petugas khusus/pecalang. Suhu tubuh maksimal diizinkan beraktivitas adalah 37,3″ Celcius. Pengaturan jalan masuk dan keluar pura harus terpisah, minimal dapat dipisahkan dengan pembatas (rantai, tali) untuk pura yang hanya memiliki satu jalan keluar dan masuk, atau keluar masuk bergilir. Pemedek wajib memakai masker dan tetap mengatur jarak (physical distancing) dalam duduk ataupun berinteraksi. Melakukan salam dengan mencakupkan tangan untuk meminimalkan kontak fisik (salam panganjali).
Prajuru agar membuat pengaturan persembahyangan krama sesuai luas areal pura dengan membagi paletan persembahyangan dengan jarak 1 meter setiap pamedek. Selanjutnya dapat dibuatkan kartu pemedek (sekali pakai) sesuai perhitungan kapasitas areal pura
Pada setiap upacara yadnya yang dilakukan khususnya dewa yadnya (piodalan) wajib melaksanakan verifikasi/monitoring yang melibatkan upacara di pura sad kahyangan/dang kahyangan/kahyangan jagat, unsur gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Badung yaitu terdiri dari unsur Kantor Kementerian Agama, PHDI, Majelis Desa Adat, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, dan Satuan Polisi Pamong Prala Kabupaten Badung.
Untuk upacara di pura kahyangan tiga, unur satuan tugas peroepatan penanganan Covid-19 kecamatan yaitu terdiri dari unsur camat, puskesmas, tim penyuluh lapangan agama Hindu, majelis desa adat kecamatan, PHDI kecamatan, regu Satpol PP Kecamatan. Upacara di pura dadia/paibon/panti/ kahyangan desa/swawandhu, melibatkan unsur relawan tanggap darurat Covid-I9 tingkat desa yang terdiri dari lurah/perbekel, unsur puskesmas/puskesmas pembantu, bandesa setempat, babinsa/binkamtibmas.
Apabila di I ingkungan pura terdapat warga yang terpapar Covid-19, maka tidak boleh melaksanakan upacara. Upacara pitra yadnya/ngaben dilaksanakan pada tingkatan paling sederhana (dius kamaligi). Iring-iringan ke setra, pelayat tidak lebih dari lima puluh orang yang terdiri dari keluarga duka, prajuru, krama pengapit/penumbak. Tanpa diiringi gamelan.
Jika menggrnakan wadah/bade agar menggunakan roda dan tidak diusung atau menggunakan ambulance sampai di setra. Rangkaian upacara ngaben dimaksud agar dapat diselesaikan satu hari, dan upacara ngeroras diambil pada hari kedua belas.
Setiap orang yang memasuki areal kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Memastikan dalam keadaan sehat sebelum menuju ke tempat upacara/kegiatan.
Terdapat tempat cuci tangan sebelum masuk ke areal upacara / kegiatan dan peserta diharapkan untuk cuci tangan pada air mengalir dan wajib menggunakan hand sanitizer.
Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (Thermo.scanner) dengan petugas khusus, suhu tubuh maksimal diizinkan beraktivitas adatah 37,3′ Celcius. Peserta kegiatan/upacara wajib memakai masker dan tetap mengatur jarak dalam duduk ataupun berinteraksi. Lakukan salam dengan mencakupkan tangan (salam panganjali) untuk meminimalkan kontak fisik.
Dalam hal manusa yadnya/pawiwahan dilaksanakan hanya dengan upacara (biokala saja) tanpa resepsi serta kehadiran keluarga agar diatur jumlah dan waktu sesuai kapasitas tempat. Rangkaian upacara dimaksud agar dapat diselesaikan dalam satu hari. Setiap orang yang memasuki areal kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Memastikan dalam keadaan sehat sebelum menuju ke tempat upaoara/kegiatan. Tersedia tempat cuci tangan sebelum masuk ke areal kegiatan dan peserta kegiatan diharapkan untuk mencuci tangan pada air mengalir dan waj ib menggunakan hand sanitizer.
Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermoscanner) dengan petugas khusus, suhu tubuh maksimal diijinkan beraktivitas adalah 37,3″ Celcius. Peserta kegiatan/upacara wajib memakai masker dan tetap mengatur jarak dalam duduk ataupun berinteraksi. Lakukan salam dengan mencakupkan tangan (salam panganjali) untuk meminimalkan kontak fisik.
Imbauan tersebut diberlakukan selama masa tatanan kehidupan era baru dan berakhir dengan pemberitahuan lebih lanjut. (bgn/humas)20071612