Jaksa Tuntut Warga Bulgaria dan Inggris Hukuman 2 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Dua wisatawan asal Bulgaria bernama Dimitar Nikolaev Nachev (29 tahun) dan warga Inggris bernama Benjamin Luke Thomas Summers (33 tahun) dutuntut jaksa masing-masing dua tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (20/10/20), karena melakukan pencurian dengan pemberatan di restauran di Seminyak, Kuta Badung, Bali.

“Perbuatan kedua terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga memohon majelis hakim menjatuhi kedua terdakwa masing-masing hukuman selama 2 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntu Umum, I Made Gde Bamax Wira Wibowo diwakili jaksa Agung Tedja dalam sidang.

Dalam sidang itu, jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHP jounto Pasal 65 KUHP, tentang pencurian.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja tersebut, kwdua terdakwa yang didampingi penerjemahnya langsung mengajukan pembelaan lisan usai mendengar tuntutan jaksa yang mengatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
“Saya tidak mau mencuri lagi, memohon keringan majelis hakim,” ucap salah satu terdakwa
Perbuatan kedua terdakwa, diketahui telah 3 kali melakukan aksi pembobolan dan pencurian barang di dalam rumah yang ditinggali penghuninya.
Aksi kedua terdakwa itu, dilakukan pada 5 Juli 2020, Pukul 04.00 Wita keduanya merusak pintu roling door restoran Naam Thai, Seminyak, Kuta, dan menggasak barang elektronik berupa 2 TV 42inc dan 24inc, 1 laptop, minuman bir, mesin ADC bank yang dibawa ke tempat terdakwa Benjamin menginap.
Aksi kedua terdakwa kembali dilakukan pada 10 Juli 2020, Pukul 20.00 Wita, di Adi Surya Guest House, Legian, Kuta, dengan merusak salah satu kamar dan mengambil barang elektronik berupa 1 buah TV, 2 buah ipod Apple, 1 HP apple yang kemudian dibawa kesalah satu rumah terdakwa.
Kemudian, pada 12 Juli 2020, Pukul 01.00 Wita kedua terdakwa melakukan aksi membobol Kamil Vila, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, mencongkel gondel pintu depan dan masuk mengambil barang elektronik berupa 1 unit speaker samsung, 1 unit DVD merek LG, mesin kopi dan perlengkapan dapur yang kemudian dibawa ke rumah terdakwa Menjamin Luke.
Menurut pengakuan kedua terdakwa, aksinya itu dilakukan karena tidak memiliki uang. Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. (bgn008)20102025