Jaksa Sidangkan WN Palestina Terima Kiriman Paket Narkoba dari Belanda
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Bali, menyidangkan seorang WN Palestina bernama Mohammed AM Jaber (39) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (15/4/2025). Terdakwa diduga menerima kiriman paket narkotika (ganja dan sabu), yang salah satunya berasal dari Belanda.
Dalam amar dakwaan JPU Harisdianto Saragih dalam sidang terungkap bahwa, terdakwa yang berprofesi sebagai insinyur elektro menerima paket kiriman luar negeri yang diterimanya di kawasan Canggu, Badung. “Awalnya pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita. Petugas Bea Cukai memberi informasi kepada Polresta Denpasar tentang satu paket mencurigakan di Kantor Pos Denpasar,” kata Jaksa dalam amar dakwaannya.
Paket tersebut, kat Jaksa, berasal dari Visstraat 21, Dordrecht, Belanda, ditujukan kepada nama penerima ‘Dolla’ dengan nomor telepon Malaysia dan alamat pengiriman ke Oka’s Homestay, Jalan Pantai Batu Bolong No. 27D, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. “Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan control delivery,” jelas JPU.
Sekitar pukul 12.30 Wita, kurir bernama Purwanto menghubungi nomor penerima. Namun kesulitan berkomunikasi karena kendala bahasa. Terdakwa kemudian meminta agar kurir mengirim pesan teks saja. Ketika kurir tiba di depan homestay, terdakwa turun ke area parkir, mengambil paket, membayar ongkos kirim Rp50.000, dan menandatangani tanda terima.
Namun belum sempat beranjak, terdakwa langsung disergap oleh Tim Polresta Denpasar. Saat ditangkap, terdakwa secara spontan menjatuhkan paket ke tanah. Saat diminta mengambil kembali paket tersebut, terdakwa menolak. Tim kemudian membuka paket itu di hadapan saksi Ni Wayan Sumertini dan Marselinus Pote. “Di dalamnya ditemukan plastik zip lock warna perak berisi dua paket ganja,” sebut JPU.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar No. 10 di Oka’s Homestay tempat terdakwa tinggal. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu kresek hitam-putih berisi biji ganja kering dari tempat sampah, satu kotak kertas papir dalam bekas permen Ricola di dalam lemari pakaian terdakwa, dan empat bungkus rokok Dunhill biru di atas meja di sebelah tempat tidur.
Dari pot tanaman di depan kamar terdakwa, polisi menemukan satu kotak bekas bungkus rokok Dunhill biru berisi satu lintingan ganja, satu balutan tisu berisi dua paket ganja, satu paket kristal bening yang dibalut potongan pipet putih, satu buah pipa kaca, satu tutup bong, dan satu sendok kecil dari potongan pipet hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP merek Huawei milik terdakwa.
Dari hasil penimbangan, ganja yang ditemukan memiliki berat bersih 14,43 gram dari berat kotor 23,98 gram. Sementara satu paket kristal bening yang diduga sabu memiliki berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0,24 gram.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (bgn008)25041519