Jaksa Kejati Bali Tuntut Warga Inggris 11 Tahun Penjara, Buntut Selundupkan Kokain
Denpasar, Baliglobalnews
Nekad membawa dan menyelundupkan 1.343,67 kokain dari Spanyol, terdakwa Kial Garth Robinson (bule Inggris) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali hanya 11 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar pada Kamis (5/2/2026).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Dipa Umbara juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka harta kekayaannya atau pendapatan terdakwa disita serta dilelang jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar, apabila tidak mencukupi maka ditambah hukuman (subsider) selama 190 hari.
“Memohon kepada hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar, maka harta kekayaannya atau pendapatan terdakwa disit serta dilelang jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar, apabila tidak mencukupi maka ditambah hukuman (subsider) selama 190 hari,” ucapnya saat membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutan jaksa di persidangan terdakwa dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala peredaran gelap narkotika. Pertimbangan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam sidang, dan mengakui perbuatannya bersalah terang.
Mendengar tuntutan jaksa yang cukup berat itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Robet Kuana dan tim dihadapan hakim akan mengajukan Pledoi tertulis pada Kamis (12/2/2026). “Kami akan mengajukan pembelaan atau Pledoi tertulis yang mulia dalam sidang berikutnya,” katanya.
Perbuat terdakwa Kial Garth Robinson, awalnya diketahui petugas saat kedatangannya di Terminal Kedatangan International, Bandara I Gusti Ngurah Rai petugas pada 3 September 2025, sekira pukul 20.30 Wita. Saat diperiksa, petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menemukan narkotika jenis kokaina dari dalam tas punggung warna hitam merek Samsonite yang terdakwa bawa dari Barcelona, Spanyol.
Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas yang didalamnya terdapat narkotika jenis kokaina untuk diserahkan kepada seseorang berinisial PEW.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 2 buah kemasan plastik bening yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat keseluruhan 1.343,67 (seribu tiga ratus empat puluh tiga koma enam tujuh) gram Brutto atau 1.321 (seribu tiga ratus dua puluh satu) gram Netto (Kode A dan B);
Kokaina tersebut ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai pada bagian dinding belakang tas punggung warna hitam merek Samsonite yang terdakwa bawa.
Kepada petugas, terdakwa dijanjikan akan diberikan upah atau imbalan menggunakan mata uang digital atau Cryptocurrency sebanyak 5.000 USDC atau sekira USD 5.000, setelah berhasil menyerahkan kokaina tersebut kepada PEW di Bali.
Untuk tiket pesawat dan hotel/tempat menginap di Bali, Santos telah memberikan terdakwa mata uang digital atau Cryptocurrency sebanyak 3.000 USDC atau sekira USD 3.000, pada 1 September 2025 yang seluruhnya telah habis terdakwa gunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan dari Bali ke Thailand (terdakwa berencana kembali ke Thailand pada tanggal 8 September 2025), menyewa kamar di Villa Anginsepoi, membeli pakaian, makanan dan minuman serta kebutuhan lainnya. Kepada petugas, terdakwa baru sekali ini saja membawa atau memasukkan narkotika ke Indonesia. (bgn008)26010517