Media Informasi Masyarakat

Jaksa Kejati Bali Jerat WN Ukraina Pasal Berlapis Kasus Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menjerat warga Ukraina, Arsen Manukian (20), didakwaan pasal berlapis terkait kasus narkoba.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Agus Akhyudi di PN Denpasar pada Kamis (1/2/2024) sore, JPU Ni Luh Evy Widiarini didampingi Jaksa Nyoman Tri Suryabuana, menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara jual-beli dalam dakwaan Pasal 114 Ayat 2, atau mengimpor, mengekspor narkotika dalam Pasal 113 Ayat 2, dan atau memiliki menyimpan menguasai narkotik sesuai Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009,” katanya.

Dalam sidang itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Agus dan Yogi, menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam amar dakwaan jaksa terungkap bahwa bermula dari ditemukannya paket mencurigakan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada awal 11 Agustus 2023. Dari pengecekan, ternyata paket itu berisi narkoba jenis kokain seberat 117 gram, dua paket serbuk cannabinoid 259 gram dan narkoba MDMA 143 gram, yang akan dikirim lewat paket ekspedisi.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian pada 11 Agustus 2023 pada Pukul 11.15 Wita, melihat terdakwa mengambil barang ke kantor ekspedisi. Saat itulah, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Kepada petugas terdakwa mengaku diperintahkan seseorang mengambil paket dengan imbalan 100 dolar.(bgn008)24020104

Comments