Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA, Menyalahgunakan Izin Tinggal
Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Mereka menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. “Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” katanya pada Kamis (24/9/2026).
Dia menyebutkan yang pertama dideportasi adalah BA, yang sempat viral di media sosial karena berbuat asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung. Sementara 2 WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang dimilikinya dengan bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan. “Yang terakhir adalah JSM, pemegang izin tinggal terbatas (Itas) yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan pada saat menggunakan Itas, dan diduga melakukan kegiatan pada perusahaan di mana yang bersangkutan sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM telah dideportasi melalui Bandara International Soekarno – Hatta pada 11 September 2026,” katanya.
Sementara 7 WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuh WNA tersebut terdiri atas warga negara Belanda 2 orang, Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina masing-masing 1 orang.
Novyandri mengatakan kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan. “Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya. (bgn008)26092511



