Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Warga Kanada yang Viral Bawa Sajam di Seminyak
Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mendeportasi Warga Negara Kanada berinisial MRD (30). Pasalnya, WNA tersebut sempat viral di media sosial, karena ulahnya membuat keributan dan membawa senjata tajam (sajam) di Seminyak, Kuta Utara, pada 9 Juni 2023 lalu.
“Berdasarkan surat rekomendasi kepolisian, MRD dideportasi 13 Juni 2023, dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 (Denpasar-Kuala Lumpur), kemudian dilanjutkan MH164 (Kuala Lumpur-Doha) dan MH9295 (Doha-Montreal),” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, pada Rabu (14/6/2023).
Sebelum dideportasi, kata Sugito, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), didapati keterangan bahwa yang bersangkutan terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2023 menggunakan visa tinggal terbatas (Vitas) investor. Dan, MRD memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023.
MRD, kata dia, mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan yang dia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa senjata tajam, MRD mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan. “Motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dirinya dalam keadaan mabuk, serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM,” katanya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MRD, jelas Sugito, dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan ke Indonesia. (bgn008)2301304