Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Warga Inggris, Usai Bebas Hukuman Kasus Pembunuhan Polisi
Denpasar, Baliglobalnews
Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Provinsi Bali, melakukan penjemputan terhadap seorang warga negara Inggris bernama David James Taylor (DJT) yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, terkait pembunuhan terhadap seorang polisi.
“Setelah melalui pemeriksaan dan
melengkapi berkas, DJT rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, di Lapas kelas IIA Kerobokan, Kamis (11/2/2021).
DJT sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan oleh DJT tersebut dilakukan bersama dengan SC warga negara Australia. Pembunuhan yang dilakukan oleh DJT dan SC tersebut terjadi pada 17 Agustus
2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sementara itu SC dijatuhi
hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, guna melakukan pengawalan dan penjemputan DJT dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk
keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan
registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415, Pukul 19.00 WITA.
“DJT akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat
terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada Jumat, 12 Februari pukul. 00:45 WIB dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways, Pukul 07.45 WIB,” ucapnya.
Dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan
pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jounto Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan.(bgn008)21021111