Imigrasi Ngurah Rai Amankan 6 WNA Langgar Aturan
Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, mengamankan 6 warga negara asing yang melanggar izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Keenam orang WNA ini berinisial KDK (40), CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25), yang didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, di Badung, pada Kamis (15/8/2024).
Dia menyebutkan keenam WNA tersebut diamankan di wilayah Canggu, Kuta Utara pada 14 Agustus 2024. Dimana, dalam operasi tersebut melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing. “Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, jelasnya.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing. Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa, operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali. “Upaya ini, untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” katanya.
Dia menjelaskan pengamanan WNA ini berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing. (bgn008)24081509


