Media Informasi Masyarakat

Imigrasi Denpasar Amankan 7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia

Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menerjunkan Tim untuk melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/7/2024).
Langkah tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal.
Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, bersinergi dengan personil aparat hukum lainnya, mengamankan 7 orang WNA Nigeria dan 1 orang WNA Rusia, di salah satu hotel dan Rumah kos di Kota Denpasar.
“Semua WNA ini diamankan, karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu di Aula Kanim Denpasar, pada Jumat (2/8/2024).
Dia menyebutkan dari 8 orang asing tersebut di antaranya 3 orang warga negara Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya (overstay) selama lebih dari 1 tahun, 1 orang WN Nigeria berinisial AVC tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lt 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar.
“Ada 3 orang WN Nigeria berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS yang saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar. Satu orang WN Rusia inisial AK yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar,” katanya.
Dia menyampaikan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh 7 warga Nigeria dan 1 orang Rusia, saat ini ditangani Kanim Denpasar, yang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA.
“Untuk satu orang WN Rusia tersebut dilaporkan oleh pihak restoran dan selanjutnya diserahkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran, dan Penyelamatan Gianyar ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta yang selanjutnya akan dilakukan tindakan pro justitia sesuai dengan sangkaan pasal dimaksud,” katanya.
Pihaknya menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih ketat, mulai dari sejak WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai sampai kegiatan dan keberadaannya di wilayah Bali.
“Dengan segala keterbatasan yang ada kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap warga negara asing yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan bagi kami. Kami tetap berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian warga negara asing secara maksimal,” katanya.
Pramella menambahkan terkait dengan kasus penanganan 7 warga negara nigeria dan 1 warga negara Q yang sedang ditangani oleh Kanim Denpasar. “Kami memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada pihak dari Polda Bali, Bais TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami, berkolaborasi dalam penanganan masalah ini,” katanya.
Sementara Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Dan, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan.
“Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” katanya.
Selain 8 orang asing tersebut, kata dia, turut diamankan sebagai barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.
“Saat ini, Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar. Kami, juga mengawasi WNA viral yang bersifat negatif di sosial media,” pungkasnya. (bgn008)24080207

Comments
Loading...