Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA Saat Operasi Jagratara
Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mengamankan enam warga negara asing (WNA) saat operasi serentak Jagratara pada 21-22 Agustus 2024. Mereka melanggar ketentuan keimigrasian.
“Keenam WNA itu yakni berinisial DL warga Ukraina, Warga India berinisial SW, empat warga Afrika yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra pada Jumat (23/8/2024).
Dia menyebutkan warga Ukraina berinisial DL, pemegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, diamankan di sebuah toko daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat dilakukan pengawasan, DL sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di toko tersebut. “DL diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Selain itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta sempat melakukan perlawanan,” katanya.
Dia menjelaskan, DL diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penangkapan warga India berinisial SW, pemegang ITAS yang berlaku hingga 4 Agustus 2025, ditangkap setelah diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih 1 tahun. “Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya. Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama ±1 tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” katanya.
SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya. SW diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.
Penangkapan empat warga negara Afrika, yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar. Dia mengatakan untuk CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 15 bulan, CEN melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 17 bulan, SCA melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 9 bulan, UGU belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.
“Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa keenam WNA tersebut terdiri dari satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana. Mereka ditangkap atas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. “Para WNA yang diamankan ini adalah (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria,” katanya.
Operasi ini, kata dia, dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay. (bgn008)24082305


