Imigrasi Bali Deportasi Bule Australia Pelaku Tindakan Asusila di Kuta Utara
Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang warga negara Australia berinisial BA, yang sempat viral di media sosial, terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan
deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 26 Agustus 2026. Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada 8 September 2026, dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, di Badung, pada Rabu (9/9/2026).
Dia menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial BA, seorang pria warga negara Australia kelahiran tahun 1998, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.
Dia menyebutkan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat imigrasi untuk rakyat diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum. “Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, BA berhasil diamankan oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan yang bersangkutan, yang kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. (bgn008)26090916



