Media Informasi Masyarakat

Ikat dan Lakban Penjaga Kantor, Perampok Berhasil Bongkar Brankas

Singaraja, Baliglobalnews

Tiga orang perampok berhasil membongkar dan membawa kabur isi brankas setelah mengikat dan melakban mulut, Kadek Ginanta, sedang bertugas di Pos Satpam Kantor Balai Teknik Pantai, Banjar Dinas/Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.

Peristiwa yamg terjadi pada Minggu (3/7) sekitar pukul 01.30 wita itu diungkap oleh Kapolsek Gerokgak, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, pada Rabu (20/7).

Kapolsek menuturkan ketiga pelaku tiba-tiba masuk ke dalam pos kamling, langsung menyergap Kadek Ginanta sambil mengatakan “Diam kamu, jangan bergerak”, dan langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut Kadek Ginanta dalam keadaan terbaring. Satu orang menunggui Ginanata, sedangkan dua orang lainnya masuk ke dalam kantor.

Saat kedua pelaku akan masuk ke dalam ruangan kantor, mereka bertemu penjaga kantor, Nyoman L. Widya di lobi. Nasibnya sama dengan satpam, tangan dan kakinya diikat dengan tali rafia dan mulutnya dilakban. Setelah diikat, Ginanta ditempatkan di ruangan sebelah lobi. Akhirnya kedua pelaku leluasa masuk ke dalam kantor.

Kedua pelaku masuk ke dalam ruangan admin yang pintunya tidak terkunci. Tiga brankas yang di ruangan kemudian dibongkar paksa. Mereka berhasil mengambil semua uang yang ada di dalam brankas dengan jumlah keseluruhan hampir Rp 90.000.000, kemudian kabur. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh penjaga kantor ke Polsek Gerokgak.

Kapolsek Gerokgak, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, mengatakan bersama Kanit Reskrim AKP  Putu Merta, dan timnya, langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi yang ada di TKP.

Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi serta barang bukti yang ada di TKP, diperoleh informasi bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut enam orang.

Menurut Kapolsek, pada Senin (4/7) mendapat informasi bahwa keenam terduga pelaku menginap di penginapan wilayah Kuta, Badung. Kapolsek Gerokgak bersama dengan Kanit Reskrim dengan bantuan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang melarikan diri.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempat pelaku, cara pelaku melakukan perbuatannya terlebih dahulu masuk ke dalam halaman Kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompat atau memanjat pagar depan kantor. Selanjutnya melumpuhkan dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya, dilanjutkan dengan membongkar brankas dan mengambil uang.

Para pelaku memiliki peran masing-masing di antaranya terduga Irvan Ohorella (47), alamat Dusun Pahlawan, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, memiliki peran mengikat kaki satpam yang berjaga di pos satpam dan mengawasinya.

Terduga pelaku Yandri Souhaly (34) yang dipecat dari TNI AD pada tahun 2013 dengan alamat Jl. RA Kartini, Sukajadi, Desa Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten   Subang Jawa Barat, memiliki peran mengikat tangan dan memegang kaki satpam yang bertugas di lobi kantor serta mengawasi dari jendela dalam ruangan admin.

Terduga pelaku Adie Syaipul Makmur (37), dipecat dari TNI AD pada tahun 2013, alamat Kampung Kulalet, Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memiliki peran sebagai sopir.

Terduga pelaku Oktavianus Here Radja (42), alamat Tenggumung Karya Lor Buntu I, Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, menyergap penjaga kantor di pos satpam dan di lobi, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.

Terduga pelaku Ilham Marasabesi Alias Aldo (dalam DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi Kantor Balai Teknik Pantai, menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam diam tidak berteriak, mengikat kaki satpam yang bertugas di lobi kantor, menutup mulut satpam yang bertugas di lobi kantor dengan lakban, mengambil uang di dalam ruangan admin dan membagikan.

Untuk terduga pelaku Mustapa Lestaluhu Alias Stefen (dalam DPO) memiliki peran menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas yang dilakukan setiap orang, membawa dan membagikan peralatan yang digunakan, menutup mulut penjaga kantor yang bertugas di pos Satpam dengan menggunakan lakban dan menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor, membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor yang bertugas di lobi, mengambil uang yang ada di dalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.

Hasil kejahatan yang diperoleh para terduga pelaku sebagian sudah habis digunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri, dan yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku Rp 8.263.000 dan ada juga sebagian dibelikan baju, pakaian lainnya.

“Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 12 tahun,” ucapnya. (bgn003)22072002

Comments
Browse Rytr's latest desktop utilities.