Media Informasi Masyarakat

Berawal dari Curiga, Dua Nyawa Berakhir di Ujung Pedang

Singaraja, Baliglobalnews

Hanya karena curiga, warga di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman, Buleleng, terlibat saling tebas. Akibatnya, dua orang tewas di ujung pedang.

Kejadian pada Minggu (3/7) pukul 23.30 wita itu diungkap Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, pada Rabu (20/7).

Kapolsek menceritakan kasus meregang nyawa akibat tebasan senjata tajam itu berawal dari kedatangan Edy Salman (almarhum) bersama-sama dengan Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria mendatangi rumah Ketut Fauzi (almarhum) dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran Ketut Fauzi menjadi mata-mata polisi. Pasalnya, Nu Ul Makmun, Topan Hariadi, dan Edy Salman terlibat tindak pidana jambret dan pencurian.

Kedatangan Edy Salam pada awalnya hanya untuk menanyakan kecurigaannya terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata polisi. Ketika Edy Salam diketahui membawa senjata tajam pedang, Fauzi pun mengambil pedang dan langsung menebas Topan Hariadi alias Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala. Dia kemudian berlindung di samping motor milik Ketut Fauzi. Fauzi kemudian menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumahnya. Serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman. Akan tetapi, Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi hingga roboh.

Melihat Edy Salman terkapar, secara tiba-tiba Nu Ul Makmun menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar di tembok penuh luka.

Kejadian tersebut terdengar oleh warga, sehingga Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi melarikan diri ke dalam hutan di wilayah Desa Pegayaman.

Kejadian pada Minggu (3/7) pukul 23.30 wita di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada itu mengakibatkan Ketut Fauzi meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit, sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Budayana untuk mengejar Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi. Pada Sabtu (9/7) pukul 02.00 wita polisi mendapat informasi bahwa keduanya sedang bersembunyi di sebuah rumah di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman. Saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan dan diproses hukum.

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, yang melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun, sedangkan Topan Hariadi tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi (almarhum).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) di antaranya mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan di tempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi.

Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi dan Edy Salman (almahum) telah melakukan perbuatan pidana di antaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan hariadi terhadap perbuatan pidana mengambil pratima di Pura Dalem Gitgit.

Untuk kasus tersebut, kata Kapolsek, dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan. Tersangka Nu Ul Makmun, kelahiran pada 1995, alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, disangka dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini adalah dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm serta satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.

Tersangka Topan Hariadi kelahiran tahun 1990, alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan 1 HP merk Afan serta 1 unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saat melakukan tindak pidana. (bgn003)22072001

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.