Hasil Uji Cepat BBPOM, Takjil di Kawasan Masjid Agung Tabanan Layak dan Aman Dikonsumsi
Singasana, Baliglobalnews
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan menyasar pedagang takjil di kawasan Masjid Agung Tabanan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Rabu (11/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Denpasar Made Ery Bahari Hantana turun langsung memimpin proses pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test kit) di lokasi yang menjadi pusat penjualan takjil terbesar di Kabupaten Tabanan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, tim BBPOM mengambil 24 sampel makanan dan minuman yang dicurigai. Sampel tersebut mencakup minuman berwarna cerah, jajanan buka puasa, gulali, bakso, ikan, hingga kerupuk. Pengujian difokuskan pada empat parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan, yakni Rhodamin B (pewarna merah tekstil), Metanil Yellow (pewarna kuning tekstil), Boraks, dan Formalin. “Dari 24 sampel yang kami uji menggunakan rapid test kit, semuanya menunjukkan hasil negatif. Tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya pada takjil yang dijual di kawasan ini,” tegas Ery Bahari di sela-sela kegiatan.
Ery Bahari menyampaikan bahwa nihilnya temuan bahan berbahaya membuktikan tingkat kesadaran pedagang di Tabanan terus meningkat. Menurut dia, kegiatan rutin tahunan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sarana edukasi bagi produsen dan konsumen. “Masyarakat di sini sudah mulai paham. Namun, pembuktian melalui uji laboratorium lapangan tetap harus dilakukan agar masyarakat merasa tenang saat membeli takjil,” katanya.
Dia juga mengimbau konsumen untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan memperhatikan ciri fisik makanan. Misalnya, menghindari makanan dengan warna yang terlalu mencolok atau “ngejreng” karena berpotensi menggunakan pewarna non-pangan.
Terkait sanksi bagi pedagang yang kedapatan melanggar, BBPOM menegaskan akan bertindak tegas namun persuasif. Tahap awal adalah penarikan produk agar tidak diperjualbelikan, diikuti dengan penelusuran asal produk. “Jika ditemukan hasil positif, kami akan telusuri apakah dibuat sendiri atau dibeli dari pihak lain. Kami akan lacak hingga ke pasar atau produsen utamanya untuk dilakukan penindakan bersama instansi terkait di kabupaten,” pungkasnya. (bgn020)26031118