Hari Pertama Penerapan SE Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov Bali Pastikan Penggunaan Tumbler oleh Pegawai
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmennya dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Upaya ini diwujudkan dengan penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Bali serta siswa sekolah membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan.
Pada hari pertama penerapan aturan ini, Senin (3/2/2025), perangkat daerah Pemprov Bali langsung turun tangan memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membawa tumbler.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan surat edaran ini diterapkan dengan konsisten.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Protokol I Wayan Budiasa mengatakan penerapan hari pertama berjalan lancar di dua perangkat daerah yang dipimpinnya. “Kami melakukan apel pagi khusus untuk mengecek kepatuhan para pegawai dalam membawa tumbler. Semuanya saya lihat sudah menjalankan dengan baik dan membawa tumbler masing-masing untuk keperluan minumnya,” ujarnya.
Selain itu, Budiasa menugaskan seluruh kepala bagian dan kepala bidang di jajarannya untuk memeriksa setiap ruangan pegawai. Hasilnya, tidak ditemukan botol plastik maupun gelas plastik sekali pakai. “Astungkara sudah dilaksanakan dengan baik. Saya kira ini akan menjadi gaya hidup yang positif bagi para pegawai dalam menjaga lingkungan, khususnya di Bali,” tandasnya.
Langkah serupa dilakukan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan I Made Rentin. Dalam apel disiplin, dia memberikan pengarahan khusus terkait kewajiban membawa tumbler. “Kami tegaskan kembali aturan ini kepada seluruh pegawai. Pagi tadi, semua pegawai hadir dalam apel dengan membawa tumbler masing-masing,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh ruangan kerja guna memastikan tidak ada lagi penggunaan botol atau gelas plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Gede Pramana juga memastikan perangkat daerah yang dipimpinnya telah mematuhi aturan tersebut. “Kami juga akan terus gencar melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat umum untuk mendukung penuh kebijakan ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah plastik dari kemasan sekali pakai.
Melalui SE Nomor 2 Tahun 2025, instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik. Pegawai dan siswa sekolah diwajibkan membawa wadah pribadi yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makan dan tumbler. Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat demi memastikan kepatuhan aturan ini. (bgn003)25020403