Hakim Vonis Linda Divonis 9 Bulan Penjara Karena Terbukti Ucapkan Kata “Monyet” di Facebook
Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Linda Fitria Paruntu (36) selama 9 bulan kurungan penjara karena terbukti menyebut kata ‘Monyet’ kepada korban Simone Christine Polhutri (50) di postingan Facebook.

“Terdakwa Linda Fitria Paruntu diganjar penjara selama sembilan bulan penjara, dan denda Rp3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” kata Ketua majelis hakim, I Wayan Sukradana setelah terlebih dahulu mengurai pertimbangan dan unsur tindak pidana.

Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 Ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mengadili, menjatuhkan pidana Linda Fitria Paruntu dengan
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Eddy Arta Wijaya mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara terhadap Linda.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Linda melalui tim penasihat hukum yang mendampinginya serta jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Simone Christine Polhutri, Korban penghinaan setelah mendengar keputusan tersebut merasa lega dan memberikan apresiasi kepada putusan tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi vonis tersebut dijalankan.
“Kami harap terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar hati-hati dengan postingan di medsos, pikirkan dulu dalam-dalam sebelum memposting jangan sampai ada pihak yang terluka bahkan dijatuhkan harga diri dan martabatnya,” pungkasnya.(bgn008)20102813