Hakim Vonis Bebas Antara, Jaksa Kasasi
Denpasar, Baliglobalnews
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman bebas kepada mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng IPU, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primer kesatu, pasal 3 dalam dalam dakwaan kedua. Dan, Pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 66 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan ketiga. Sehingga memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan,” katanya.
Hakim juga menyatakan memulihkan hak Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Mendengar putusan hakim itu, Antara didampingi tim kuasa hukumnya, Hotman Paris dan tekanan, menyatakan menerima. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan rasa keadilan yang tinggi,” kata Hotman.
Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Dino Kriesmiardi didampingi Astawa menyatakan melakukan upaya kasasi atas putusan hakim. “Kami akan melakukan upaya kasasi Majelis,” kata Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Kejati Bali menuntut I Nyoman Gde Antara selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/2024). Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam amar tuntutan jaksa sebelumya menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 66 Ayat 1 KUHP.
Usai sidang, Antara mengatakan terima kasih dengan tim hukum yang sangat hebat dan dukungan masyarakat selama ini, karena dari pihaknya tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa.
“Sejak awal sudah saya sampaikan, dari awal kami tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa. Tapi kami mematuhi proses hukum mulai dari ditersangkakan, ditahan dan disidangkan seperti apa yang terungkap bahwa tidak ada korupsi,” katanya.
Dia menjelaskan, selama menjadi Rektor Unud ingin membangun fasilitas di Kampus Udayana lebih baik serta melakukan tugas pokok dan fungsinya di perguruan tinggi. “Khusus kami ucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang melakukan tugas luar biasa dan hakim objektif memutus sesuai fakta persidangan. Yang menyatakan saya tidak terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan jaksa,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyatakan Prof I Nyoman Gede Antara diduga korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, oleh Kejati Bali. Dan, diumumkan ke publik pada Senin (13/3/2023).
Dalam perkara ini, Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI. (bgn008)24022204