Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID, Sidang Saksi-Pemeriksaan Tak Lagi Online
Denpasar, Baliglobalnews
Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali dilanjutkan dengan putusan sela dari majelis hakim, Selasa (6/10/20), dimana hakim dalam sidang online menolak segala esepsi atau keberatan terdakwa terkait dakwaan jaksa dalam sidang sebelumnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial.

“Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 828/Pidsus/PN Denpasar/2020 dan menangguhkan biaya perkara hingga sidang putusan akhir,” kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi.

Dalam sidang itu, hakim kembali memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan perlawanan atau tidak. Namun, Wayan Gendo Suardana selaku penasehat hukum jerink menyatakan pikir-pikir atas putusan sela hakim. Sedangkan jaksa menyatakan nenerima.

Dalam pembuktian lanjutan, untuk saksi-saksi hakim menyatakan pemeriksaan berlangsung offline dengan pertimbangan untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana KUHP. “Jadi sidang offline nanti saya minta jaksa dan penasehat hukum menunjuk bukti visual, namun sikap hakim ini berdasarkan pertimbangan yanh dikemukaman tadi,” ucap Adnyadewi.
Sementara itu, Wayan Gend’ Suardana.,dkk menanyakan soal permohonan penangguhan dari personil band Sumperman Is Dead, ini. Dengan tegas hakim menyatakan belum bisa mengabulkan. “Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi kita gelar secara offline atau tatap muka langsung. Saya harapkan Kuasa Hukum bisa menghadirkan terdakwa di muka sidang, Selasa (13/10/20) pekan depan.
Majelis Hakim juga menegaskan kepada terdakwa untuk bisa mematuji jalannya persidangan nantinya. Hal yang ditekankan hakim soal berpakaian yang sopan, wajib dikenakan oleh terdakwa.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar Sobandi menambahkan, hakim telah bersikap untuk sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa akan berlangsung secara langsung atau offline guna mendapatkan bukti materiil.
“PN Denpasar dalam mengawal pengamanan sidang, kami telah berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri untuk membatasi pengunjung yang hadir ke PN yakni 130 orang saja baik itu pendukung jerinx, wartawan, jaksa, hakim, aparat yang berjaga dan tetap menerapKn protokol kesehatan,” ucap Sobandi.
Ia secara tegas, 130 orang yang boleh masuk ke PN Denpasar bukan hanya pendukung jerinx, tapi semua tamu pengadilan.(bgn008)20100631