Media Informasi Masyarakat

Hakim Tipikor Denpasar Vonis Mantan Kajari Buleleng 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menghukum 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terhadap mantan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Buleleng, Fahrur Rozi, terkait gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp46 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna di Denpasar, pada Rabu (17/1/2024) itu, juga menjerat terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana denda Rp6 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp6 miliar, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa,” katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara, dengan denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan Hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa, karena Fahrur Rozi bersikap sopan dalam sidang, mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak, dan terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Fahrur Rozi yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang. Demikian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

“Baik, kami memberikan waktu Jaksa dan terdakwa melakukan pikir-pikir atas putusan hakim selama 7 hari ke depan,” ucap Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto (CV Aneka Ilmu). Modusnya yaitu mengatur dan mengkondisikan beberapa kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa untuk membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.

Hal itu dilakukan terdakwa Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng.

Pada akhir tahun 2016, saat terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Suwanto (dalam berkas terpisah) meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.

Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikpora Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV Aneka Ilmu. Dan, meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng, untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng.(bgn008)24011704

Leave A Reply

Your email address will not be published.