Media Informasi Masyarakat

Hakim Denpasar Vonis 10 Bulan WNA Bawa Narkoba dari Rumania

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36) dalam sidang di PN Denpasar pada Kamis (25/1/2024) sore. Pasalnya, terdakwa dinyatakan bersalah membawa narkoba jenis ganja dari negaranya di Rumania.

Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam sidang juga menjerat terdakwa membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 ayat 1, menghukum terdakwa selam 10 bulan kurungan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan, membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan. Dengan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Vonis hakim itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea, selama lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja  2,87 gram.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima hukuman hakim. Sedangkan, Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Awal muka terdakwa ditangkap, saat tiba di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22). Pada kolom pengisian mengenal barang bawaan narkotika, terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC 22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.

Selanjutnya petugas dari Bea dan Cukai memeriksa yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai.

Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa. Oleh karena itu, petugas segera membawa terdakwa beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, petugas memeriksa terhadap terdakwa dan barang-barang bawaan, berupa satu buah tas punggung warna abu-abu merek Underarmour.

Setelah dibuka, di dalamnya berisi sebuah tastoiletnes berwarna putih merek Carmen berisi satu buah kemasan plastik warna merah muda berisi gumpalan daun berwarna hijau kecokelatan mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) berat bersih 2,70 gram netto.

Selain itu, terdapat satu buah grinder bertuliskan The Bulldog Amsterdam yang berisi rajangan daun berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) berat bersih 0.17 gram netto sehingga berat total keseluruhan 2.87 gram netto.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti dan mengamankan terdakwa Cosmin Liviu Oprea.

Selain itu, petugas satuan narkoba Polda Bali juga menyita satu buah custom declaration (BC 22) atas nama Cosmin Liviu Oprea, boarding pass atas nama Cosmin Liviu Oprea dan satu buah smartphone merek Samsung. Setelah ditanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang tersebut, Cosmin Liviu Oprea menyatakan sebagai miliknya.

Terdakwa memperolehnya dari seseorang secara cuma-cuma untuk Cosmin pergunakan pada saat dia sedang menonton festival lagu rock di Rumania pada Senin, 25 September 2023, sebelum berangkat menuju Bali.(bgn008)24012604

Leave A Reply

Your email address will not be published.