Gubernur Wayan Koster Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda Dalam Waktu 3 Minggu Setelah 52 Tahun Warga Menunggu Kepastian
Semarapura, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis kepada warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, pada Minggu (19/6).
Sertifikat tanah yang diserahkan tersebut adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu dalam mengatasi masalah reforma agraria di Pulau Dewata, setelah berhasil menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Buleleng; di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung yang terjadi sejak tahun 1920 atau dan masalah reforma agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.
Koster tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah reforma agraria di Kali Unda. Hanya 3 minggu sejak Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya warga KaliUnda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Gubernurkarena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertifikat hak atas tanah gratis.
Koster mengatakan diberikannya 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses SuratKeterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersamaBadan Aset Provinsi Bali.
“Selain juga saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya. Saya juga berpikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? Digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” katanya yang disambut gemuruh tepuk tangan.
Gubernur menegaskan warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya. “Astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis. Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan
macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di zaman yang saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,” katanya.
Gubernur menyatakan akan terus menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tersebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang
ada. “Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan perundang-undangan, akan saya selesaikan secepatnya.
Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan saya mohon kepada penerima sertifikat agar sertifikatnya dipegang dengan baik, dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, karena sertifikat tanah ini diberikan dengan bijak, jangan dijual. Saya juga minta semua warga harus rukun,” pesan Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan dan ucapan terima kasih.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku,melaporkan jumlah sertifikat yang diserahkan 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari 64 bidang atas nama perseorangan, 1 bidang atas nama pura, 2 bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan 2 bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan luas keseluruhan 12.850 m2.
Penyerahan sertifikat disaksikan langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab; Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta; Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto. (bgn003)22062002