Media Informasi Masyarakat

Gubernur Koster Perintahkan Stop dan Bongkar  Lift Kaca Pantai Kelingking

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang belakangan menuai polemik. Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. Pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana, karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan merubah keorisinilan daerah tujuan wisata (DTW).

Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025). Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.

Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Pertama, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Kelima, sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Gubernur Koster.

Jenis yang kedua yaitu pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.

Berikutnya, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan. Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. Kelima adalah pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperhatikan rekomendasi DPRD Bali dan pelanggaran sangat berat yang dilakukan penyelenggara proyek, Gubernur Koster dan Bupati Satria memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dan memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan. Jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,  Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur menambahkan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya. 

Ditambahkan olehnya, Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ia berharap, kegiatan investasi di Bali didasarkan atas niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak. “Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya. (*/bgn003)25112406

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam