Media Informasi Masyarakat

Gubernur Keluarkan Pergub Tata Kelola Pariwisata Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Tata kelola pariwisata Bali kini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020. Siaran pers yang diterima Bali Global News menyebutkan dasar dan tujuan tentang pergub tersebut bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali; meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi tata kelola pariwisata; memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk Pariwisata yang ditawarkan; memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri Pariwisata dalam menyelenggarakan Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.

Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;  jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; SPA dan wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, pengusaha Pariwisata harus mengutamakan: pelayanan kepada wisatawan; persaingan usaha yang sehat; etika bisnis; produk lokal; kearifan lokal; kesejahteraan karyawan; dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata lokal. Pengusaha pariwisata dalam menyediakan barang dan/atau jasa harus sesuai dengan jenis usahayang tercantum dalam perizinan.

Wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; ramah lingkungan; waktu tinggal lebih lama; berbelanja lebih banyak; memberdayakan sumber daya lokal; melakukan kunjungan ulang; dan  berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Daya tarik wisata dapat berupa alam, budaya, spiritual, buatan dan/atau gabungan yang berbasis kearifan lokal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Daya tarik wisata harus menjamin kepuasan wisatawan, pelestarian budaya, alam, dan pemberdayaan sumber daya lokal. Daya tarik wisata harus menyediakan produk kerajinan rakyat yang menjadi penciri (ikon) di wilayah destinasi wisata. Produk kerajinan rakyat hanya boleh dijual di destinasi tersebut. Pemberdayaan sumber daya lokal meliputi: pengelola; tenaga kerja; komoditas; produk; dan  investasi. Daya tarik wisata dikelola secara profesional, melembaga, dan berbasis digital. Sistem pembayaran satu pintu/tiket tunggal meliputi: tiket masuk; parkir; transportasi dalam kawasan; pemandu wisata khusus; busana adat; tempat penitipan barang; dan toilet.

Kawasan pariwisata paling sedikit meliputi hotel atau jenis akomodasi lainnya; restoran atau rumah makan; dan daya tarik wisata. Dalam pengembangan kawasan pariwisata dilarang: menggusur masyarakat adat; menutup akses masyarakat lokal; menguasai area publik; memindahkan sarana umum; dan merusak dan/atau mencemari alam dan lingkungan.

Pengelola kawasan pariwisata dan pengusaha pariwisata di kawasan pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pengelola kawasan pariwisata harus menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya. Dalam rangka mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, pengelola kawasan pariwisata bekerjasama dengan pengusaha pariwisata membuat kesepakatan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar hotel, restoran, dan daya tarik wisata.

Jasa transportasi pariwisata berkewajiban secara profesional melayani wisatawan mulai dari kedatangan menuju fasilitas pariwisata sampai dengan meninggalkan Bali. Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan wajib: memiliki perizinan; laik operasional dan memenuhi standar pelayanan minimum; usia kendaraan maksimal sepuluh tahun; menggunakan desain khas branding Bali; dan memenuhi standar khusus angkutan dan pengemudi pariwisata Bali. Transportasi pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan diupayakan secara optimal menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Asosiasi transportasi pariwisata dapat melakukan kerjasama dengan asosiasi pariwisata lainnya dalam menetapkan tarif transportasi pariwisata untuk mencegah persaingan tidak sehat termasuk dalam pemberian komisi kepada pengemudi.

Biro perjalanan wisata dalam bekerjasama dengan penyedia jasa pariwisata dapat memperoleh imbalan dalam bentuk komisi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari harga jual yang ditentukan oleh penyedia jasa Pariwisata. Biro perjalanan wisata dalam melakukan setiap aktivitas perjalanan wisata harus menggunakan pramuwisata yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Biro perjalanan wisata wajib membayar makanan dan minuman secara langsung pada saat transaksi kepada pengusaha jasa makanan dan minuman.

Pengusaha jasa makanan dan minuman harus menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi standar keamanan pangan dengan mengutamakan bahan baku dan produk lokal. Pengusaha jasa makanan dan minuman membuat kesepakatan dengan pengusaha jasa wisata lainnya, dalam menetapkan harga berbasis pembayaran satu pintu.

Pengusaha penyediaan akomodasi memberikan komisi paling tinggi 15% (lima belas persen) kepada Online Travel Agent dan korporasi swasta. Setiap pengusaha penyediaan akomodasi di Bali yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Online Travel Agentdan korporasi swasta wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara harus menampilkan seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali. Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa.

Biro perjalanan wisata wajib menggunakan pramuwisata yang sudah memiliki KTPP, dan diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya. Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70 persen serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30 persen. Pramuwisata harus bersikap dan berperilaku sopan, santun, beretika, dan profesional serta menjaga citra pariwisata Bali.

Pramuwisata harus menggunakan seragam busana adat Bali dengan desain standar dan menggunakan pin perusahaan.Desain standar busana pramuwisata ditetapkan oleh Perangkat Daerah. Pramuwisata berhak mendapatkan imbalan jasa (guide fee) yang layak sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi Biro Perjalanan Wisata dan asosiasi Pramuwisata Provinsi. Wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, santun, beretika, profesional, serta informasi mengenai daya tarik wisata dan pengenalan budaya lokal.

Wisata kesehatan merupakan perjalanan seseorang ke destinasi pariwisata untuk tujuan mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan. Wisata kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pengusaha wisata kesehatan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengusaha wisata kesehatan mempromosikan dan memberdayakan pelayanan kesehatan tradisional Bali kepada wisatawan. Pengusaha wisata kesehatan harus bergabung dalam asosiasi pengusaha wisata kesehatan yang diakui oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan kesehatan tradisional Bali dapat diberikan oleh Pengusada dan tenaga kesehatan tradisional yang memiliki sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi sebagai Pengusada diberikan oleh Gotra Pengusada. Sertifikat kompetensi sebagai tenaga kesehatan tradisional diberikan oleh asosiasi yang menaunginya. Pengusada dan tenaga kesehatan tradisional wajib menjadi anggota asosiasi profesi. (bgn/hms)20081021

Comments
Loading...
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam