Media Informasi Masyarakat

Gubernur Batasi Kegiatan Masyarakat Hingga Pukul 23.00

Denpasar, Baliglobalnews

Khawatir terjadi klaster baru pada pergantian tahun baru, Gubernur Bali, Wayan Koster, mohon kepada Walikota/bupati se-Bali untuk mengendalikan aktivitas membatasi aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 23.00.

Surat yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, nomor: 880/Satgas/Covid-19/XII/2020, tertanggal Selasa, 29 Desember 2020 bersifat penting itu berlaku mulai Rabu (30/12/2020) hingga Sabtu (2/1/2021). Surat tersebut ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Walikota/Bupati se-Bali itu, dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.

Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah dalam dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam tersebut. (bgn003)20123030

Comments
Loading...