Media Informasi Masyarakat

Gubernur Bali dan Imigrasi Denpasar Deportasi WN Amerika

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Imigrasi Ngurah Rai melakukan konferensi pers terkait upaya deportasi warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial MM (27). Pasalnya, MN dideportasi karena mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (12/3/2025) dini hari.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat”, tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (14/5/2025).

Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali, deportasi WN Amerika tersebut, karena viral di media sosial sedang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Diketahui bahwa WN tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan visa on arrival yang izin tinggal kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.

Maka terkait kasus tersebut, Gubernur Koster menerangkan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam (19.00 Wita), dimana pelaku MM akan dipulangkan ke Negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” katanya.

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat. (bgn008)25041408

Leave A Reply

Your email address will not be published.