Media Informasi Masyarakat

Gencar Sosialisasikan Perda Pengolahan Sampah, Pemkot Denpasar Dorong Kolaborasi Masyarakat Bersama Pemerintah

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menutup acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Graha Sewakadharma, pada Jumat (7/6/2024).

Sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala dusun/kepala lingkungan beserta jajaran se-Kecamatan Denpasar Utara ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah berbasis sumber. 

Wakil Walikota Arya Wibawa mengatakan sosialisasi itu merupakan langkah awal yang dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Dimana, pelaksanaan sosialisasi ini menyasar kepala dusun atau kepala lingkungan sebagai lapisan masyarakat terbawah. Sehingga diharapkan mampu menggugah partisipasi  guna mendukung pemilahan sampah, serta melakukan pembuangan secara terjadwal. 

Pihaknya mengajak kepala lingkungan/kadus untuk secara bersama sama melakukan sosialisasi serta pemahaman tentang aturan baru ini kepada masyarakat di wilayahnya. Hal ini lantaran kepala lingkungan/ kadus lebih memahami karakteristik masyarakat di wilayahnya. 

“Mengatasi permasalahan sampah di kota besar seperti di Kota Denpasar tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu juga dilakukan kolaborasi semua pihak, utamanya dari hulu nya yaitu masyarakat bersama pemerintah, ketika sampah sudah terpilah, dan dijadwalkan pembuangannya maka pengelolaanya di hilirnya akan tertangani dengan baik,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas DLHK, I Ketut Adi Wiguna, mengatakan dengan diberlakukannya aturan ini maka diharapkan akan terjadi perubahan pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Sehingga diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

“Kita harapkan desa dinas serta kelurahan juga dapat berkolaborasi dengan desa adat, dalam membuat awig-awig terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Selain itu juga diharapkan dapat dibentuk tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) untuk mendukung implementasi perda ini,” katanya. (bgn003)24060712

Comments
Loading...