Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Amankan Pengamen dan Orang Linglung
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan seorang pengamen dan orang linglung Jumat (30/10). Penertiban lantaran yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum, lingkungan sekitar dan membahayakan diri-sendiri serta pengendara kendaraan bermotor.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dimintai konfirmasi menjelaskan penertiban dilaksanakan di dua titik, yakni untuk pengamen di Simpang Empat Ubung lantaran mengganggu pengendara, sedangkan orang linglung ditertibkan di kawasan Jalan Sedap Malam lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pengamen dan orang linglung Jumat (30/10).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Denpasar mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga upaya untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan tertib dapat dioptimalkan. ”Kami bukan mencari kesalahan masyarakat, namun ini sudah menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga harus kami tindak lanjuti sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya
Saat ini keduanya sudah diamankan di rumah binaan Satpol PP Kota Denpasar guna mendapat penanganan lebih lanjut. Khusus untuk orang linglung akan dilaksanakan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya menunggu rekomendasi apakah dikembalikan ke keluarga atau dirujuk ke RSJ. Sedangkan pengamen yang diketahui berasal dari luar Bali akan dipulangkan pada Senin (2/11) mendatang lantaran tercatat tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.
”Pada prinsipnya, kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki di manapun, namun Perda dan aturan lainnya yang berlaku wajib menjadi sandaran bersama, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Selain itu, tetap diimbau kepada masyarakat untuk melengkapi diri dengan identitas serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (bgn122)20103022


