Media Informasi Masyarakat

Fraksi Badung Gede Dorong Pemerintah Kaji Potensi Pendapatan

Mangupura, Baliglobalnews

DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna Selasa (18/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata bersama wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta.

Rapat dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara dan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa.

Fraksi Badung Gede menyadari pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah menurun sangat drastis, yakni dirancang penurunannya 43,13% dari APBD (induk) tahun anggaran 2020. Badung Gede menyadari penurunan itu sebagai dampak kondisi di tengah wabah Covid-19. ”Kami dorong pemerintah untuk mengkaji secara mendalam potensi pendapatan, sehingga menjadi lebih realistis di era pandemi ini,” kata I Made Retha ketika membacakan pemandangan umum fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra dan Demokrat.

Terhadap belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung, belanja langsung, dan pembiayaan daerah sudah juga menurun yakni sebesar 38,71% dari APBD (induk) tahun anggaran 2020. Dia mengharapkan penurunan belanja daerah dapat selaras dengan penurunan pendapatan daerah. ”Kami sependapat pada belanja daerah di tahun ini mengedepankan penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya. Kami patut berikan apresiasi, karena dalam kondisi pandemi Covid-19 pemerintah mampu berinovasi merancang komposisi pendapatan maupun belanja daerah dengan baik. Untuk itu, kami sependapat dengan komposisi rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020,” katanya.

Sunarta juga menyebutkan dalam rangka percepatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pemerintah telah melakukan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, karena kebutuhan yang mendesak. ”Atas langkah yang diambil pemerintah pada prinsipnya kami sependapat dan dapat menerima,” katanya.

Fraksi Badung Gede lantas menyatakan sepakat untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda setelah melalui tahapan dan diverifikasi oleh Gubernur. (bgn/din)20081814

Leave A Reply

Your email address will not be published.