Empat Pasar Tradisional di Denpasar Nihil Pelanggaran
Denpasar, Baliglobalnews
Pemkot Denpasar melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya mendukung penurunan kasus Covid-19. Karena itu, selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masih diizinkan untuk beroperasi turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Seperti halnya penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar yang turut dilaksanakan pengawasan ketat.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Komyang Wiranata, saat dimintai konfirmasi Minggu (24/1) menjelaskan sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama, sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan holistik.
“Walaupun pasar masih diizinkan untuk buka sebagai sektor esensial, kami tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” katanya
Perumda Pasar Sewakadarma menaungi 16 pasar tradisonal. Di mana, di masing-masing pasar telah dibentuk Satgas Covid-19 untuk mendukung maksimalisasi penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Setiap pasar sudah ada Satgas Covid-19, dan secara rutin melaksanakan sidak penerapan protokol kesehatan dan mengirimkan laporan rutin ke Perumda Pasar Sewakadarma,” ujarnya.
Gus Kompyang mengatakan bahwa secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Pun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.
“Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua kedepan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” jelasnya
Berdasarkan data Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Minggu (24/1) terkait pelaksanaan sidak disiplin prokes di 16 pasar tradisional, pelanggaran tertinggi hanya 7 orang dalam satu pasar, yakni di Pasar Ketapian yang terdiri atas 5 orang pengunjung dan 2 orang pedagang.
“Jadi pelanggaranya rata-rata tidak memakai masker dengan benar, namun pada prinsipnya telah membawa masker, dan semoga dengan pelaksanaan PPKM serta pengawasan yang ketat ini kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapakan protokol kesehatan terus ditingkatkan,” katanya.
Adapun secara keseluruhan hasil sidak pada Minggu (24/1) yakni empat pasar tercatat nihil pelanggaran. yakni Pasar Gunung Agung Malam, Pasar Abiantimbul, Pasar Sanglah dan Pasar Asoka.
Sementara itu di Pasar Badung tercatat pelanggar 2 orang pedagang dan 3 orang pengunjung, Pasar Kumbasari Siang tercatat pelanggar 3 orang pengunjung, Pasar Kumbasari Malam 1 orang pengunjung, Pasar Gunung Agung Siang tercatat 2 orang.
Selanjutnya di Pasar Anyar Sari tercatat 2 orang pedagang dan 1 orang pengunjung yang melanggar, Pasar Pidada nihil, Pasar Kreneng tercatat 2 orang pedagang dan 3 pengunjung, Pasar Satrya 2 orang pedagang dan 2 orang pengunjung. Pasar Cokroaminoto tercatat 2 orang pedagang dan 2 orang pengunjung yang melanggar serta Pasar Lokita Sari yang mencatat 1 orang pedagang dan 3 orang pengunjung yang melanggar. (bgn003)21012406