Dua WN Australia Kasus Penembakan di Munggu Divonis 16 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Dua warga negara (WN) Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terdakwa kasus penembakan yang mengakibatkan korban Zivan Radmanovic (warga Australia) tewas di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, masing-masing selama 16 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (9/3/2026), Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar hakim dalam sidang.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika dalam sidang sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 18 tahun penjara. Hal yang meringankan vonis kedua terdakwa, karena mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang memberatkan vonis, kedua terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.
Mendengar vonis hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Rajendra Singh, menyatakan pikir-pikir selama sepekan. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” kata kuasa hukum terdakwa.
Hal senada juga dikatakan Jaksa, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami juga masih pikir-pikir yang mulia,” katanya.
Dalam amar dakwaan jaksa, terdakwa Coskun dengan Tupou dan Darcy sendiri diperintah oleh seseorang (anonim) asal Australia untuk menyiapkan kendaraan, hingga membeli peralatan berkaitan dengan aksi penembakan. Singkat cerita, terdakwa menyewa satu kamar di Villa Lotus nd Teak selama tiga bulan sampai 15 Juli 2025 dengan kesepakatan harga sewa satu unit kamar Rp10 juta per bulan. Kemudian, Darcy menyewa dua unit sepeda motor Yamaha Lexy warna Abu-abu dengan terpasang Nopol DK 5743 FDD dan Nopol DK 6692 AL dan sepeda Motor Nmax warna hitam dengan Nopol DK 6948 FDT. Pada (5/6/2025), para terdakwa sebelum melakukan aksi kejinya, diperintahkan oleh seseorang (anonim) memesan tiket bus secara online atas nama Coskun dan Tupou dari Gambir-Jakarta tujuan Surabaya, untuk melakukan aksi pelarian setelah penembakan. Sedangkan, Darcy memesan tiket dengan jadwal keberangkatan (9/6/2025).
Saat hari penembakan, Darcy pergi ke lokasi semak-semak sepi di Buwit, Tabanan, memakai mobil Fortuner untuk menunggu dua terdakwa lain. Sementara Coskun memakai celana panjang warna gelap dan jaket warna ojek online hitam hijau dan Tupou menggunakan celana panjang warna orange dan jaket ojek online hitam pergi menggunakan masing-masing sepeda motor Yamaha Lexy untuk melakukan eksekusi pembunuhan di Villa Casa Santisya.
Pada Sabtu (14/6/2025), pukul 00.15 Wita, mereka tiba. Tupou langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu. Korban yang terbangun oleh suara dobrakan pergi bersembunyi ke kamar mandi, lantas masuk dan melakukan penembakan. Coskun menembak terhadap korban Zivan, dan Tupou menembak rekan korban Sanar Ghanim. Aksi kejam tersebut disaksikan oleh istri Zivan, bernama Jazmyn. Sedangkan istri Sanar bernama Daniella lari menyelamatkan diri menuju ke jalan Raya sambil berteriak meminta pertolongan warga yang melintas. Setelah melancarkan aksinya, para terdakwa pun melarikan diri menuju menuju titik pembuangan sepeda motor di lokasi sepi semak-semak di Buwit, Tabanan, karena sudah ditunggu Darcy. Di sana mereka menaiki mobil Fortuner menuju ke Jalan Anyelir VI Tabanan untuk mengganti kendaraan dengan Mobil Suzuki XL7. Di sana para terdakwa membuang tas yang yang berisikan dua senjata api. Setelah itu, melanjutkan pelarian ke Surabaya dan sempat beristirahat di Hotel Double Tree Hilton. Esoknya menuju ke Terminal Bus Bungurasih Surabaya dan pergi ke Jakarta menggunakan Bus.
Mobil Suzuki XL7 itu ditinggalkan di parkiran Terminal. Setibanya di Jakarta, para terdakwa sempat menginap, dan setelah itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan terbang ke Kamboja melalui Singapura. Namun ketiganya tetap dapat ditangkap oleh kepolisian. (bgn008)26030912