Dua Terduga Pembunuh WN Belanda Jadi DPO, Polda Bali Segera Koordinasi dengan Interpol
Denpasar, Baliglobalnews
Dua terduga pelaku kasus penganiayaan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP yang meninggal mengenaskan pada Selasa (24/3/2026) di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara (Polda Bali).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada dua orang terduga pelaku yang menurut hasil koordinasi diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kapolres Badung AKBP Josef E Purba di Denpasar pada Sabtu (28/3/2026).

Direskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing dan menghimbau Masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka yang diperkirakan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka,” ucapnya.
Dia menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.
Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban.
Akibat serangan tersebut, korban RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut. “Di TKP Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara bergerak cepat langsung mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi, sandal, senter, dan sampel darah di lokasi, pakaian serta barang pribadi milik korban,” jelasnya. (bgn008)26032808




