DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna Internal Penyampaian Laporan Pansus VIII
Tabanan, Baliglobalnews
DPRD Kabupaten Tabanan resmi menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) VIII mengenai pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dengan Pihak ketiga (Desa Adat Beraban) terkait skema pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna internal yang digelar di gedung DPRD Tabanan pada Jumat (13/2/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa ini menghasilkan kesepakatan krusial untuk mentransformasi sistem pengelolaan aset wisata paling vital di Kabupaten Tabanan tersebut.
Juru bicara Pansus VIII I Gusti Komang Wastana mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap temuan pemeriksaan BPK RI tahun 2024. Status Badan Pengelola saat ini yang tidak berbadan hukum sering menjadi atensi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Perjanjian kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Desa Adat Beraban akan segera berakhir pada 17 November 2025. Perjanjian lama masih menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga perlu disesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018,” katanya.
Guna memperbaiki tata kelola tersebut, kata dia, Pansus VIII merekomendasikan skema baru yang lebih akuntabel namun tetap menjaga harmonisasi lokal. Pemerintah Daerah akan memberikan penugasan resmi kepada Perumda Sanjayaning Singasana untuk mengelola DTW Tanah Lot. “Pola kerja sama ke depan harus melalui badan usaha yang berbadan hukum agar tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun, kita tetap mempertahankan kemitraan dengan Desa Adat Beraban sebagai pihak yang mewilayahi kawasan,” katanya.
Pansus juga menyarankan pembentukan unit usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) di bawah Perumda guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi aset agar lebih fleksibel dan mandiri sebagai profit center.
Meski terjadi transformasi sistem, lanjutnya, DPRD memberikan jaminan bahwa perubahan ini tidak akan merugikan pihak-pihak terkait. Aspek kesejahteraan staf dan pembagian pendapatan (pah-pahan) untuk masyarakat adat dipastikan tetap menjadi prioritas dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan disusun. “Penataan struktur organisasi baru dipastikan tidak akan mengurangi kesejahteraan staf yang ada saat ini. Kami juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi intensif kepada Desa Adat Beraban agar transisi ini berjalan mulus tanpa hambatan di masa depan,” pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, tiga fraksi di DPRD Tabanan memberikan pandangan positif sekaligus catatan penting yaitu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan pengelolaan ke depan akan memberikan penugasan kepada Perumda Sanjiwani Singasana (BUMD). Hal ini bertujuan agar pengelolaan aset memiliki payung hukum yang aman dan profesional. “Kita harus berani memberikan transformasi kepada Perumda ini untuk membangun potensi sebagai profit center. Namun, skema baru ini tetap wajib mempertimbangkan keberadaan karyawan saat ini serta pembagian pendapatan (pah-pahan) untuk masyarakat adat agar tidak terabaikan,” tegas Eka Putra.
Ketua Fraksi Partai Golkar I Ketut Budi Adnyana menekankan pentingnya integrasi pendapatan ke kas daerah. Golkar berharap dengan masuknya pendapatan DTW Tanah Lot ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara resmi, maka pengawasannya akan lebih terukur. “Kami mengharapkan supaya pendapatan Tanah Lot ini masuk ke PAD daerah. Dengan masuknya pendapatan ke PAD, sudah barang tentu ke depannya juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD Desa Adat Beraban,” ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra Ni Nengah Sri Labantari menitikberatkan pada aspek pengawasan setelah Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) baru terbentuk. Mengingat Tanah Lot adalah penyumbang PAD tertinggi, Gerindra menuntut pengelolaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. “Karena DTW Tanah Lot ini menjadi primadona dan penyumbang PAD tertinggi, perlu pengawasan yang lebih baik lagi. Harapan kami, peningkatan PAD Tabanan menjadi lebih baik daripada ketika dikelola oleh pola yang lama,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan sepakat dan menyetujui Laporan Pansus VIII. Rapat ditutup dengan keputusan untuk segera menetapkan rekomendasi tersebut menjadi Keputusan DPRD sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan DTW Tanah Lot ke depan. (*/bgn020)26021603