DPRD Tabanan dan Pemkab Sepakati Persetujuan Bersama 5 Ranperda Strategis
Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (21/9/2026). Rapat tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama terhadap 5 rancangan peraturan daerah (ranperda) antara pihak legislatif dan eksekutif.
Rangkaian Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, serta dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, jajaran Anggota DPRD, Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Panitia Khusus (Pansus) III, IV, dan V DPRD Kabupaten Tabanan atas pencermatan mendalam terhadap lima Ranperda yang telah digodok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun lima ranperda strategis yang disetujui meliputi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2026, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Dalam Laporan Badan Anggaran (APBD Perubahan TA 2026) yang dibacakan Sekretaris Banggar I Wayan Budi Artana, mencatat adanya peningkatan target pendapatan dan belanja dalam Perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,268 triliun lebih, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp2,351 triliun lebih. “Target Pendapatan Daerah sebesar Rp2,268 triliun lebih, meningkat sebesar Rp87,625 miliar lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yakni Rp2,181 triliun lebih. Target Belanja Daerah sebesar Rp2,351 triliun lebih, meningkat sebesar Rp94,726 miliar lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yakni Rp2,256 triliun lebih,” ujarnya.
Sementara laporan Pansus III (Dua Ranperda Penyertaan Modal Daerah) yang dibacakan Ketua Pansus III, A.A. Dharma Putra mengatakan laporan ini mencakup pembahasan penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana. Pembahasan memastikan adanya landasan hukum yang jelas serta tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Penyertaan modal daerah agar dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk pengembangan usaha yang produktif, memiliki prospek, sehingga tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin, tetapi mampu meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.
Laporan Pansus IV tentang Ranperda SJUT yang dibacakan oleh Ketua Pansus IV, I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) diarahkan untuk mewujudkan penataan jaringan utilitas yang sistematis, terpadu, aman, tertib, dan berkelanjutan. DPRD menekankan pentingnya koordinasi dengan penyelenggara jaringan serta penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan teknis.
Sementara laporan Pansus V tentang Ranperda LP2B yang dibacakan oleh Ketua Pansus V I Wayan Lara mengatakan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertujuan menjaga keberlanjutan pertanian, ketahanan pangan, dan kehidupan agraris di Tabanan.
Dia juga merinci capaian LP2B Kabupaten Tabanan kini mencapai 87,65 persen atau seluas 16.564,33 hektare. Capaian tersebut bertambah sekitar 107,78 hektare, setelah sebelumnya Pemkab Tabanan mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang pengembangan sektor pariwisata, khususnya kawasan pesisir. “Dengan demikian, capaian LP2B di Kabupaten Tabanan mencapai 87,65 persen dengan luas 16.564,33 hektar,” ungkapnya.
Setelah penyampaian seluruh laporan, rapat dilanjutkan dengan penetapan Keputusan Dewan dan penyampaian Pendapat Akhir oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa persetujuan bersama ini memiliki arti krusial bagi pembangunan Kabupaten Tabanan. Meski terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah, Pemkab Tabanan berkomitmen mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)” melalui penataan kota dan pembangunan desa secara seimbang dan berkeadilan.
Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tabanan atas kerja sama dan kemitraan harmonis dalam menuntaskan tugas-tugas konstitusional. “Saya mengajak seluruh pihak dan jajaran untuk tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerja sama, dan suasana saling pengertian dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan Tahun 2026,” katanya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap lima Ranperda oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan. (bgn020)26092209



