DPRD dan Bupati Tabanan Tanda Tangani Persetujuan Bersama Empat Ranperda
Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketetapan ini dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang DPRD Tabanan, pada Kamis (23/7/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Adapun empat regulasi strategis yang resmi disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar), Pansus I, dan Pansus II DPRD Tabanan menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan secara rinci.
Dalam penyampaian laporan Banggar, Sekretaris Banggar yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Budi Artana memaparkan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Tabanan atas keberhasilannya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI 12 kali berturut-turut.
Selain apresiasi, Banggar mendorong Pemkab Tabanan untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui efisiensi sistem pengelolaan keuangan yang efektif, salah satunya pemanfaatan teknologi digital pada objek pajak dan retribusi daerah. “Kami berharap (ranperda) yang baru saja disetujui ini segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasinya berjalan optimal,” ujarnya.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Lara, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua draf regulasi, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Lara menekankan pentingnya implementasi yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini bertujuan agar pembangunan kawasan hunian di Tabanan selama 20 tahun ke depan berlangsung terarah, terkendali, dan berkelanjutan.
Lara juga memberikan dorongan serupa untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihaknya mendesak agar Pemkab segera mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas setelah teknis pelaksanaannya rampung disusun. “Mendorong agar kedua perda tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan bupati serta disosialisasikan agar dapat diimplementasikan secara efektif,” katanya.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan I Gusti Komang Wastana menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Regulasi ini disahkan sebagai payung hukum penanganan bencana yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan potensi risiko wilayah Tabanan. “Mengingat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis Kabupaten Tabanan yang memiliki potensi terhadap berbagai jenis bencana, keberadaan Perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem penanggulangan bencana daerah,” ujarnya seraya menambahkan pentingnya penguatan peran pemerintah desa, desa adat, lembaga usaha, serta masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
Mengakhiri sidang, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tabanan yang telah merampungkan pembahasan legislasi sesuai mekanisme perundang-undangan. “Sejalan dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerja sama DPRD dengan Kepala Daerah harus terus ditingkatkan. Terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun sebagai pengabdian bersama mewujudkan Tabanan Era Baru yang aman, unggul, dan madani (AUM),” ujarnya. (*/bgn020)26072404