DPRD Bali Tunda RDP dengan BTID
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, menunda rapat dengar pendapat (RDP) dari pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) di gedung lantai 3 gedung dewan setempat pada Senin (4/5/2026), terkait pendalaman tukar guling lahan mangrove di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, dengan tanah di wilayah Karangasem dan Jembrana.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha didampingi anggota pansus dan fraksi-fraksi menilai tanpa kehadiran BTID, pansus kesulitan mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai temuan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan legalitas perizinan dan aktivitas pembangunan. “Harusnya hadir. Bagaimana kita bisa bekerja kalau dia sebagai pengguna ruang tidak hadir,” katanya.
Supartha menyebutkan RDP ini dirancang untuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan di kawasan KEK tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terkait tukar guling lahan mangrove yang sejak lama menjadi polemik. Pansus juga ingin melihat secara langsung dokumen perizinan, termasuk apakah sudah ada rekomendasi dari Gubernur Bali terkait pemanfaatan ruang laut.
Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menilai ketidakhadiran BTID mencerminkan kurangnya etika kelembagaan. Dia menegaskan bahwa dalam forum resmi seperti RDP, pihak yang diundang semestinya menunjukkan iktikad kooperatif, minimal dengan menghadirkan perwakilan. “Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir sebagai bentuk penghormatan,” tegasnya.
Menurut Dewa Rai, sikap tidak kooperatif tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah proses pengawasan yang dilakukan DPRD tidak berjalan maksimal karena tidak didukung oleh pihak terkait.
RDP ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari sidak Pansus TRAP ke kawasan KEK Kura-Kura Bali pada Kamis (23/4/2026) lalu. Dalam peninjauan tersebut, pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai belum clear, baik dari sisi administrasi maupun kondisi faktual di lapangan.
Temuan tersebut berujung pada rekomendasi penghentian sementara sejumlah aktivitas proyek, termasuk di area mangrove dan pembangunan marina.
Sementara Kepala Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy menghargai undangan DPRD Bali. Namun, karena adanya agenda kunjungan Komisi VII DPR RI yang telah dijadwalkan sebelumnya, perusahaan belum dapat memenuhi undangan tersebut dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang. “Kami menghargai undangan dari DPRD Bali terkait dengan RDP yang dijadwalkan hari ini. Namun, kami belum dapat memenuhi undangan tersebut dikarenakan pada saat yang bersamaan kami tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi dari Komisi VII DPR RI ke kawasan kami, yang sudah direncanakan dari beberapa minggu yang lalu. Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut,” katanya.
Meski RDP Batal, Pimpinan Pansus, tetap menyerahkan sejumlah temuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Fungsional Asisten Datun I Made Subawa menyampaikan pihaknya masih dalam tahap pendalaman dan membutuhkan dukungan data dari DPRD Bali serta pihak terkait. Dan, pendalaman, penyelidikan kasus ini pihaknya mendukung data dari TRAP DPR di Provinsi Bali, termasuk juga dari pihak-pihak terkait. Karena data-data yang dibutuhkan ini untuk menentukan, untuk mencari peristiwa hukumnya.
“Dengan adanya data ini, nanti baru bisa tindak lanjut apakah naik ke penyelidikan, penyidikan di sana barulah tindak lanjut, guna menemukan bukti-bukti awal yang cukup. Karena dalam KUHAP memang seperti itu, hukum acaranya. Minimal dua alat bukti untuk menentukan calon tersangka dulu, kemudian baru dihitung auditnya,” katanya. (bgn008)26050404