DPRD Bali Setujui Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui Perubahan Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Denpasar, pada Senin (18/5/2026).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III Ida Gede Komang Kresna Budi, serta Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan seluruh anggota dewan, disampaikan bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Ranperda Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika dan substansi Perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ranperda ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah. Bagaimana semua anggota dewan menyetujui Perda ini?” kata Dewa Mahayadnya.
Menanggapi pertanyaan itu, seluruh anggota dewan yang hadir serempak menyatakan setuju. Dalam rapat itu, juga ditekankan bahwa agar Pemerintahan Provinsi Bali melakukan pengkajian terhadap objek retribusi baru yang dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dibuat dalam Peraturan Gubernur. “Dalam prasyarat meningkatkan pendapatan retribusi daerah, kami mendorong keberanian pemerintah untuk berinovasi dalam berinvestasi yang disertai dengan peningkatan SDM, pelayanan, tata kelola objek dan upgrade teknologi sesuai perkembangan yang terjadi,” katanya.
DRPD Bali juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat. Kemudian mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan
potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi. “DPRD Bali Mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Bali juga mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali. (bgn008)2051803