DPRD Bali Sahkan Ranperda Penyertaan Modal BPD Jadi Perda
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD Provinsi Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ketika Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengetok palu pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa (21/1/2026) yang menyatakan Perda yang membuat kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali yang saat ini total mencapai Rp839,912 miliar. “Dengan ini saya nyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disetujui dan disahkan,” kata Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Bali berharap penguatan permodalan BPD Bali dapat berjalan terukur dan berdampak langsung terhadap ketahanan perbankan daerah serta pertumbuhan ekonomi Bali secara berkelanjutan.
Sebelum Perda tersebut disahkan, terlebih dahulu dilakukan laporan akhir pembahasan Ranperda dibacakan Wakil Koordinator Pembahas, Gede Kusuma Putra menyampaikan dalam Pasal 3 Ranperda, DPRD Bali menegaskan struktur permodalan PT Bank BPD Bali. “Jumlah modal dasar yang ditetapkan pada PT Bank BPD Bali sebesar Rp7 triliun,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Bali itu.
Dia menyatakan modal tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham Rp2,880 triliun, sementara modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali mencapai Rp839,912 miliar.
Dia juga menyebutkan penambahan penyertaan modal daerah ini dinilai sebagai langkah strategis menyusul kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 bagi bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Kebijakan tersebut mendorong bank-bank daerah untuk memperkuat struktur permodalannya agar mampu bersaing di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Dengan penguatan permodalan ini, kata dia, memiliki tujuan meningkatkan daya saing, kapasitas usaha, serta kemampuan manajemen risiko BPD Bali, sekaligus mendukung digitalisasi dan transformasi layanan perbankan. “Penguatan permodalan ini diharapkan dapat menjawab tantangan industri perbankan Indonesia, mulai dari keamanan siber dan data nasabah, persaingan bank digital dan inovasi, hingga transisi ekonomi hijau,” katanya.
Namun DPRD Bali mengingatkan penguatan perbankan daerah perlu dilihat sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan yang utuh. Penguatan di satu sisi tanpa diimbangi sektor lain berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan. Dalam konteks tersebut, DPRD Bali menilai penambahan penyertaan modal di PT Bank BPD Bali menyentuh sisi kreditur, sementara sisi debitur, khususnya pelaku UMKM, juga perlu diperkuat. Keberadaan lembaga penjaminan kredit dipandang sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan ekosistem pembiayaan daerah.
“Keberadaan lembaga penjaminan kredit sangat penting untuk mendukung kewirausahaan, karena penjaminan kredit dapat mendorong berkembangnya semangat kewirausahaan dan memberi perlindungan bagi debitur,” ujarnya merujuk pada pandangan Danantara Indonesia.
Atas dasar itu, lanjutnya, DPRD Bali menyampaikan dua rekomendasi kepada Gubernur Bali. Pertama, menginisiasi penambahan penyertaan modal di PT Jamkrida Bali. “Dengan gearing ratio hingga 40 kali, tambahan modal sebesar Rp25 miliar memungkinkan PT Jamkrida Bali meng-cover penjaminan kredit UMKM di Bali hingga Rp 1 triliun,” katanya.
Rekomendasi kedua, DPRD Bali meminta agar Gubernur Bali mengawal dan mengarahkan kepala daerah kabupaten/kota se-Bali untuk bersama-sama melakukan penambahan setoran modal di PT Bank BPD Bali. “Dengan langkah ini, dalam 5 sampai 7 tahun ke depan modal dasar Rp 7 triliun tersebut diharapkan dapat tersetor penuh,” katanya. (bgn008)26012117