DPRD Bali Harapkan Perusahaan Memberikan UMK para Pekerja Tahun 2026
Denpasar, Baliglobalnews
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta berharap para pengusaha atau perusahaan yang membuka usaha di Bali dapat memberikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi para pekerjanya.
“Mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang ada di Bali, kalau memang kemampuannya mampu untuk memenuhi UMK, saya berharap penuh itu. Tetapi kalau belum, dilaporkan dengan baik. Agar pemerintah tahu kenapa belum,” kata Suwirta saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (21/1/2026) siang.
UMP Bali 2026 ditetapkan Rp3.207.459 per bulan, naik sekitar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMK tertinggi berada di Kabupaten Badung Rp3.791.002,57, disusul Kota Denpasar Rp3.499.878,78, Kabupaten Gianyar Rp3.316.798,48, dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.678,87. Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung ditetapkan setara dengan UMP Bali. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dengan kenaikan UMK dan UMP 2026, Suwirta berharap perusahaan-perusahaan di Bali yang memiliki kemampuan dapat memenuhi kewajibannya secara penuh. Namun bagi yang belum mampu, pentingnya pelaporan yang jujur dan evaluasi menyeluruh, agar kebijakan pengupahan benar-benar adil dan realistis. “Saya nanti akan berusaha berjalan-jalan ke perusahaan untuk melihat sejauh mana, bila perlu, perusahaan itu harus terbuka. Kita lihat hasilnya seperti ini, kemampuan saya seperti ini. Terus apa yang kita lakukan, kita dorong mereka, kita support perusahaannya, agar lebih produktif. Pada saat produktif dan menghasilkan, baru kita dorong mereka untuk bayar sesuai dengan UMK,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi perusahaan secara nyata. Dia mendorong keterbukaan perusahaan agar pemerintah dan DPRD dapat menilai kemampuan riil mereka. Pihaknya juga mendorong adanya audit terhadap perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi murni soal kemampuan atau ada unsur kesengajaan. “Kalau memang harus diaudit, ke depan Dewan Pengupahan ini harus audit itu dulu. Harus ada tim yang meng-audit berapa sih, kenapa mereka tidak taat. Apakah kesengajaan atau kemampuan perusahaan,” kata Ketua Komisi yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat (kesra) ini.
Suwirta menilai secara prinsip tidak ada perusahaan yang ingin membayar pekerjanya di bawah UMK maupun UMP. Namun, kondisi dan kemampuan setiap perusahaan tidak bisa disamaratakan, terlebih bagi usaha kecil, koperasi, dan perusahaan yang baru berdiri. “Tidak boleh kita langsung mengeneral begitu saja bahwa, mereka itu sengaja melakukan tidak mentaati aturan sesuai dengan UMK. Perlu ditelusuri apakah ketidakmampuan itu karena kondisi keuangan perusahaan atau faktor lain,” tegasnya.
Terkait apakah ada tenaga kerja atau buruh yang melakukan pengaduan karena tidak dibayar sesuai ketentuan, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali ini, mengaku secara pribadi belum pernah menerima aduan langsung dari pekerja terkait pembayaran upah di bawah UMK. (bgn008)26012119