Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Bangunan Ilegal

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama Satpol PP, BPN, dan OPD terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung di Denpasar pada Senin (19/5/2025), terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila dan restoran di kawasan tebing curam Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama dan sejumlah anggota dewan lainnya terkait pendalaman dugaan pelanggaran yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi akan dikenakan sanksi administratif, pembongkaran atau sebagainya.

“Dari hasil rapat bersama sejumlah instansi seperti Satpol PP, BPN, dan OPD terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung, ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas tanah negara tanpa izin yang sah. Itu sudah diakui oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Sebagian menggunakan tanah negara dan izinnya sudah tidak ada. Itu sudah merupakan pelanggaran,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama usai rapat.

Mengingat data yang disampaikan Satpol PP dan tim terpadu bidang pariwisata Kabupaten Badung masih belum sempurna, kata dia, belum bisa mengambil sikap. Sehingga, perlu dilakukan pendalaman lanjutan, termasuk dengan memanggil pemilik vila dan restoran yang berdiri di kawasan Pantai Bingin.

“Karena tadi dari laporan disampaikan, pembangunan itu berlanjut harus ada persetujuan dari aparat desa. Nah, yang dimaksud dari aparat desa itu desa dinas atau desa adat? ini belum lengkap, makanya perlu pemanggilan daripada pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin itu,” katanya.

Dia menyatakan pembangunan dari PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Badung, juga perlu pendalaman lebih jauh, mengingat ada kontradiktif antara pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dengan Kabupaten.

Perbedaannya ada pada penafsiran sempadan pantai dan jurang antara Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Badung, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum. “Di provinsi sempadan itu kan diatur 100 meter, kemudian di Kabupaten itu berdasarkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) lebih rinci disana sudah diatur,” jelasnya.

“Makanya perlu ada sinkronisasi antara pejabat yang di Badung dengan di Provinsi. Apakah ada pelanggaran aturan yang lebih tinggi, RTRW Provinsi dengan di Kabupaten Badung, termasuk yang lebih rinci lagi adalah RDTR. Karena disana kan Badung punya RDTR per kecamatan termasuk RDTR Kecamatan Kuta Selatan itu,” jelasnya.

Dari hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan bersama Satpol PP dan instansi terkait, pada Selasa (6/5) lalu, kata Budiutama bahwa tercatat setidaknya ada 99 kamar dibangun di kawasan Pantai tersebut tanpa izin yang jelas. Dari jumlah itu, indikasi kepemilikannya melibatkan 33 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 warga negara asing (WNA).

“Beberapa dari bangunan itu awalnya hanya warung minuman, namun kemudian berkembang menjadi vila dengan fasilitas kamar lengkap tanpa izin, sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” katanya.

Dia menemukan, kebanyakan menggunakan Tanah Negara dan itu juga tidak ada tidak ada izinnya sama sekali. Sehingga, tidak ada pemasukan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Badung khususnya. Apalagi, umur bangunan yang telah berdiri paling lama di tanah negara tersebut adalah berumur 15 tahun.

Ditambah Budiutama, dugaan pelanggaran izin bangunan oleh pemilik vila dan restoran di kawasan Bingin, sudah sangat jelas. Ia menegaskan sanksi bisa dijatuhkan mulai dari administratif hingga pembongkaran, tergantung tingkat pelanggaran, termasuk jika terbukti menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terkait penanganan kasus ini, Budiutama menyatakan Komisi I menunggu penyempurnaan data dari dinas terkait agar langkah lanjutan bisa segera diambil. Ia menyebut proses akan dipercepat begitu informasi di lapangan sudah lengkap. (bgn008)25051914

Comments
Loading...