Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Cari Solusi Pencegahan Penyakit Ternak

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan mencari solusi pencegahan penyakit ternak dan menetapkan kuota sapi jelang Hari Raya Idul Adha.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi didampingi Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih memberikan masukan terkait upaya-upaya bagaimana agar peternak jangan sampai rugi, karena gangguan penyakit tersebut. “Yang ditakuti peternak adalah penyakit. Jadi penting pencegahan penyakit ini untuk menyelamatkan ternak di Bali. Sebab penyakit seperti ASF yang menyerang babi menimbulkan kerugian begitu besar hingga triliunan rupiah. Saya minta jangan rugikan peternak,” ucapnya di Denpasar pada Rabu (14/5/2025).

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Bali I Wayan Sunada menegaskan hingga saat ini Bali bebas dari kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Seluruh sapi telah menjalani lima tahap vaksinasi untuk memperkuat antibodi terhadap infeksi virus. “Pemprov Bali juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak keluar-masuk pulau. Setiap sapi yang melintas melalui pelabuhan Padangbai atau Gilimanuk wajib disertai dokumen lengkap dan disegel sebelum diberangkatkan,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Bali telah mengatur dan mengawasi secara ketat lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi wilayah Bali. Persetujuan lintasan itu telah diberikan dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Dia menegaskan meskipun ternak tersebut hanya melintas. Pemerintah telah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik secara ketat di pelabuhan Padangbai dan Gilimanuk. “Begitu sampai di Padangbai, kita cek dokumennya, ada SKKH (surat keterangan kesehatan hewan), dan lain-lain. Kalau sudah lengkap, sapinya kita segel. Saya sendiri pun tidak boleh buka segel itu, hanya petugas karantina yang boleh. Begitu juga di Gilimanuk,” katanya.

Selain itu, kata dia, juga menetapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi sepanjang tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan pasar, termasuk untuk perayaan Hari Raya Idul Adha. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha peternakan di Bali, dalam memasarkan ternak mereka ke luar daerah, namun tetap dibatasi dalam jumlah yang telah ditetapkan.

Dia mengatakan, kuota ini terbuka sepanjang tahun dan tidak lagi dibagi per caturwulan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Untuk sapi kalau menjelang Idul Adha ini kita siapkan kuota 40 ribu sekarang. Sekarang tidak ada pembatasan kuota per caturwulan. Kita sudah buka semua, pelaku usaha bebas memasarkan ternaknya, tetapi kuotanya tetap 40.000 ekor,” jelasnya.

Dengan sistem ini, peternak Bali tetap dapat mengirim sapi ke luar daerah seperti ke Jawa sesuai permintaan pasar. Namun Sunada mengingatkan, kuota tersebut tidak boleh dilampaui agar populasi ternak tetap terjaga. (*/bgn008)25051511

Comments
Loading...