Media Informasi Masyarakat

Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Namun Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perbankan BPR Legian

Denpasar, Baliglobalnews

Sidang tindak pidana perbankkan yang menjerat mantan Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras (55 tahun) kembali bergulir, kali ini agenda sidang pembacaan amar putusan yang langsung menghadirkan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (17/12/20).

Ajaibnya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day itu memutus terdakwa yang sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dinyatakan tidak bersalah atau divonis bebas.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.B Putu Swadharma Diputra sempat menuntut terdakwa hukuman selama 12 tahun dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan. Perkara yang menjadi atensi Kajagung ini sempat membuat jaksa geleng-geleng kepala dan lantas menyatakam upaya Kasasi dalam sidang itu.

“Kami menilai unsur dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi atau pegawai bank tidak terbukti. Sehingga menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara hukum dan mengembalikan nama baiknya terkait dugan pelanggaran hukum,” ucap Hakim Angeliky.

Majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan yang dikatakan menggunakan dana milik PT. BPR Legian sebesar Rp23,1 miliar.

Sebelumnya perbuatan terdakwa dinilai Jaksa melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Sebelumbya dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan perbankkan. Dimana terdakwa yang pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Dijabarkan Titian Wilaras diduga menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsap dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang. Pelaku diduga menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya.(bgn008)20121724

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.