Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka Tindak Pidana Migas
Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan lima tersangka tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM solar, yang ditangkap di TKP Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy di Denpasar pada Selasa (30/12/2025) menjelaskan, kelima tersangka berinisial NN (54) selaku Direktur/Owner , alamat Sesetan Denpasar, tersangka MA (48) karyawan , tersangka ND (44), tersangka AG (38) dan tersangka ED (28). “Kami menetapkan lima orang tersangka dengan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truk, maupun mobil lain yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar,” kata
Dia menyampaikan pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar yang terjadi di sebuah gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan pada 12 Desember 2025. Dimana anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah yang terjadi di sebuah gudang. Sekitar pukul 17.00 Wita petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar ke TKP.
“Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta mengintrogasi supir mobil Isuzu Panther. Didapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar,” katanya.
Diketahui supir mobil Isuzu Panther itu, berinisial ED, dari hasil introgasi lanjutan ED menerangkan bahwa benar sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang lokasi TKP .
Kemudian, petugas bersama supir isuzu panther tersebut bersama-sama masuk kedalam gudang yang disebutkan oleh ED, setelah memasuki gudang ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, 3 Unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan (1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong), 6 buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM solar, 1 unit truck yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil Box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Selanjutnya petugas meminta pengurus gudang berinisial (MA dan AG) untuk datang dan melakukan interogasi, diperoleh fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil /truk yang dimodifikasi, selanjut untuk dijual kembali kembali kepada konsumen yang datang langsung je gudang menggunakan drum dan jerigen serta ke konsumen kapal menggunakan truk pengangkut BBM dengan harga Rp10.000/liter.
“Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran denpasar dan Badung dengan menggunakan mobil/truk/kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 ton, untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jerigen yang datang ke gudang, serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truk pengangkut BBM berkapasitas 5 ton,” katanya.
Dia menegaskan para tersangka kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Hasil penyidikan tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4,896 miliar,” ucapnya. (bgn008)25123008


