Ditlantas Polda Bali Tilang 367 Pengendara
Denpasar, Baliglobalnews
Ditlantas Polda Bali menilang 367 pengendara bermotor, karena melanggar tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.
“Dari 366 pengendara yang ditilang itu, tercatat 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), didominasi melanggar tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, di Denpasar, pada Selasa (7/3/2023).
Penindakan pelanggar lalu lintas ini, selama operasi yang dilaksanakan di seluruh Bali sejak 22 Februari 2022 hingga saat ini. Dimana lokasi razia kendaraan itu, dilakukan di kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.
Operasi oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. “Kami Polda Bali mengimbau kepada para pemilik rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalu-lintas agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tetang peraturan lalulintas yang berlaku,” katanya.
Selain itu, kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA karena mereka buta tentang peraturan lalu-lintas yang berlaku di Negara Indonesia seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki/membawa SIM saat berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendara.
“Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara,” katanya.
Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku. “Mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di pulau dewata yang kita cintai ini,” tandasnya. (bgn008)23030710

