Media Informasi Masyarakat

Diskop UKMP Badung Fasilitasi Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro 

Mangupura, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha.

Bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro dalam acara yang bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” berlangsung di Ruang Rapat Cempaka Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung pada Senin (10/6/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Diskop UKMP Kabupaten Badung, I Made Widiana, diikuti 30 peserta, di antaranya pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung.

Widiana mengatakan pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung saat ini melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung dengan melibatkan narasumber dari berbagai pihak, salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa, pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha akan susah mendapat pangsa pasar, sehingga produk yang ditawarkan akan susah dipromosikan nantinya, sebab tidak memiliki label izin usaha. 

“Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila  produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” pungkasnya.

Narasumber dari Balai BPOM Denpasar Putu Ekayani menegaskan produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM. Pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.

“Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM. Jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, disini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Diskop UKMP Kabupaten badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB. (bgn003)24061010

Leave A Reply

Your email address will not be published.